Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Terungkap Alasan Warga Tak Ngadu ke Polisi soal Dugaan Pelecehan Seksual Food Selebgram di Solo

Kasus dugaan pelecehan seksual food selebgram Solo hingga saat ini belum dilaporkan ke polisi. Alasan dibalik itu ternyata warga merasa malas ribet

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TribunSolo.com/Istimewa
Postingan akun Twitter @fatalinject yang kemudian viral sampai dengan publik Instagram di Kota Solo. Isinya tentang curhatan wanita karena aksi tak terpuji yang diduga dilakukan oleh selebgram kuliner food blogger terkenal di Kota Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polisi masih belum mendapatkan laporan dugaan pelecehan seksual, yang diduga dilakukan oleh food selegram di Kota Solo.

Kasus tersebut viral usai akun Twitter @fatalinject membuat thread terkait tindakan pelecehan seksual oleh oknum food selegram.

Thread tersebut semakin ramai, seiring munculnya beberapa akun yang mengaku pernah menjadi korban.

Baca juga: Kata Aktivis HAM, soal Viralnya Dugaan Pelecehan Seksual yang Menjerat Food Selebgram di Solo

Baca juga: Setelah Heboh Dugaan Pelecehan Seksual Food Selebgram di Solo, Akun Fatalinject Hilang dari Twitter

"Sejauh ini belum ada (laporan)," kata Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika, Senin (11/7/2022).

Kasus ini membuktikan jika sejumlah masyarakat lebih nyaman melaporkan ke media sosial atas tindak kriminal yang dialami, daripada melaporkan ke pihak kepolisian.

Hal ini, menjadikan bola liar, yang tidak jelas validitasnya.

Pengacara dari LBH Solo Raya, I Made Ridho melihat, jika hal ini disebabkan karena masyarakat malas untuk berurusan dengan hukum.

"Masih ada stiga jika proses hukum itu ribet, bisa dilaporkan balik misalnya. Sehingga dia tidak mau ribet sendiri," kata dia.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Wali Kota Solo Imam Soetopo Meninggal Dunia

Baca juga: Riwayat Sakit Mantan Wali Kota Solo Imam Soetopo: Sempat Opname 3 Minggu Sebelum Wafat

"Jadi mereka memilih speakup di medsos, untuk sekedar memuaskan psikisnya," pungkasnya.

Akun Fatalinject Hilang dari Twitter

Akun twitter @fatalinject hilang dari peredaran, usai menghebohkan publik, terkait dugaan pelecehan seksual food selebgram di Solo.

Akun tersebut membuat status mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat diajak membuat konten bersama salah satu food selebgram di Kota Solo, pada Sabtu (2/7/2022) lalu.

Sejumlah firma hukum seperti LBH Solo menawarkan bantuan hukum kepada korban, untuk membawa kasus ini diproses hukum.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Food Selebgram di Solo, Pengacara Sebut Bisa Dilaporkan, Ini Pasalnya

Baca juga: Cerita Azam, Jadi Murid Baru Satu-satunya di SDN Sriwedari 197 Solo, Mengaku Senang untuk Belajar

Namun, saat ini akun tersebut justru sudah tidak bisa diakses.

Pengacara dari LBH Solo Raya, I Made Ridho mengatakan, hingga saat ini belum ada pihak yang mengadukan ke firma hukumnya.

"Belum ada yang melapor. Dan akunnya itu malah sudah hilang," katanya, Senin (11/7/2022).

Hal ini membuat kasus ini bukan menjadi peristiwa hukum secara utuh, karena tidak ada delik aduan.

Padahal kekerasan seksual, kecuali usia di bawah umur harus berdasarkan delik aduan.

"Ini aktivitas seksualnya selalu konsesus, adanya rayuan. Kalau kita runut melalui thread tersebut, saya bisa ambil kesimpulan jika terduga pelaku ini ada manipulasi seperti mepetke," ujarnya.

Baca juga: Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 11 Juli 2022: Simak Waktu Kedatangan dan Keberangkatan Tiap-tiap Stasiun

Baca juga: Prakiraan Cuaca Solo Raya Senin 11 Juli 2022: Cenderung Berawan, Potensi Turun Hujan Ringan

"Yang tidak ada konsensi adalah dia mengambil dokumentasi, dan pihak wanita tidak setuju," imbuhnya.

Bisa Dilaporkan, Ini Pasalnya

I Made mengatakakan, dengan adanya UU TPKS , kasus dugaan pelecahan seksual oleh food selebgram Solo itu bisa dilaporkan, karena pendokumentasian tersebut dilakukan secara sepihak.

Hal ini membuat korban merasa terancam dengan konten tersebut.

"Ini sudah ada payung hukumnya Pasal 14 dalam UU TPKS, karena tidak ada konsensi dalam membuat konten berbau seksual," ujarnya.

"Sehingga keadilan korban, baik pemulihan psikis korban, kontennya dihapus, polisi bisa melakukan penyitaan dan sebagainya," tambahnya.

Dari pihak yang terduga menjadi pelaku, sebenarnya bisa melakukan pembelaan diri.

Sebab, thread tersebut membuat opini liar di tengah masyarakat, ditambah ada sejumlah komentar yang melakukan tagging kepada terduga pelaku.

Baca juga: Kompleks Stadion Manahan Jadi Venue ASEAN Para Games, Persis Solo Berburu Home Base Sementara

"Dari thread tidak menyebut identitas terduga pelakunya, tapi malah masyarakat sendiri yang menggulirkan opini dan mengkrucut pada satu nama," katanya.

"Jika yang bersangkutan, melaporkan pembuat thread kurang tepat. Ya ini jadi sanksi sosial," imbuhnya.

Namun dari sisi terduga, Made mengatakan bisa melakukan klarifikasi jika dia keberatan.

Karena didalam hukum ada asas praduga tak bersalah, dan menjadi hak hukum setiap orang.

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved