Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Pelayanan Publik, Dinkes Boyolali Buka Layanan Tiap Hari

Saat ini vaksin Booster kembali menjadi syarat perjalanan jarak jauh kereta api. Dinkes Boyolali membuka layanan setiap hari untuk booster masyarakat.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com
Ilustrasi Vaksinasi, Dinkes Boyolali buka layanan vaksinasi booster setiap hari untuk masyarakat. 

"Siswa-siswa sekolah SMA dan santri Pondok pesantren yang berusia 18 tahun untuk segera diberikan booster. Karena anak SMA tidak semua berusia 18 tahun ke atas," pungkasnya

Syarat Perjalanan Jarak Jauh Kereta 

KAI mewajibkan pengguna transportasi umum Kereta Api untuk perjalanan jarak jauh yang belum mendapatkan vaksin booster wajib melakukan screening covid-19, mulai 17 Juli 2022.

Dalam siaran persnya, Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto mengungkapkan, jika penyesuaian aturan perjalanan kereta api itu hasil dari terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi covid-19, tanggal 8 Juli 2022.

Sehingga, bagi pelanggan KA jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

Baca juga: Cek Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Tak Perlu Tes PCR/Antigen Bagi yang Sudah Vaksin Lengkap

Supriyanto mengungkapkan, kebijakan ini berlaku untuk pelanggan dengan jadwal keberangkatan pada 17 Juli 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran covid-19 di masyarakat,” ungkap Supriyanto, Minggu (10/7/2022).

Selain untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan covid-19. 

Hal itu juga untuk mempermudah pelanggan KA dalam melakukan perjalanan. 

Karenanya Supriyanto mengajak calon pelanggan untuk segera melakukan vaksinasi hingga dosis ke-3. 

Dirinya menjelaskan, jika KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.

Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.

Syarat bagi pengguna kereta api jarak jauh:

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved