Berita Boyolali Terbaru
Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Pelayanan Publik, Dinkes Boyolali Buka Layanan Tiap Hari
Saat ini vaksin Booster kembali menjadi syarat perjalanan jarak jauh kereta api. Dinkes Boyolali membuka layanan setiap hari untuk booster masyarakat.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat bagi pelanggan kereta api lokal dan aglomerasi :
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Supriyanto.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Selain itu, pihaknya juga akan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk dapat naik kereta api, suhu badan tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius.
DIrinya menambahkan, jika penumpang diwajibkan menggunakan masker 3 lapis menutup hidung mulut hingga dagu selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun dan diganti secara berkala setiap 4 jam sekali.