Berita Wonogiri Terbaru
Praperadilan Bos Bank Plecit yang Aniaya Ibu Hamil di Wonogiri Ditolak, Kapolres : Alhamdulillah
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh oknum bank plecit penganiaya nasabah ditolak majelis hakim PN Wonogiri.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh bos bank plecit penganiaya nasabah ditolak majelis hakim PN Wonogiri.
Seperti diketahui, R dan N melalui kuasa hukumnya menilai langkah polisi untuk menangkap, menjadikan tersangka dan menyelidiki tidak sesuai dengan Perkap No. 6 Tahun 2019.
Juru bicara PN Wonogiri, Adhil Prayogi Isnawan, menuturkan hasil sidang putusan yang digelar pada Selasa (12/7/2022) lalu, sudah berkekuatan hukum tetap.
"Majelis hakim sudah menolak permohonan praperadilan pemohon (R dan N)," kata dia, kepada TribunSolo.com, Rabu (13/7/2022).
Adhil menjelaskan, permohonan praperadilan yang sudah diputuskan itu tidak bisa dimintakan banding sebab sudah berkekuatan hukum.
Dia menerangkan, pemohon dalam hal ini R dan N melalui kuasa hukumnya meminta hakim untuk mengabulkan empat permohonan primair dan satu subsidair.
Baca juga: Inilah Sri Suparni, Wanita Tangguh di Boyolali : 3 Kali Gagal Nyaleg, Kini Jualan Rempeyek Keliling
Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Penganiayaan oleh Oknum Bank Plecit di Wonogiri Divonis Lima Bulan Penjara
Adapun permohonan primair antara lain, menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya, menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan.
"Lalu dalam subsidairnya, jika permohonan kedua pemohon tidak diterima mereka meminta majelis hakim untuk memutuskan seadil-adilnya," jelas dia.
Seluruh permohonan praperadilan itu ditolak oleh majelis hakim. Jawaban termohon (Polres Wonogiri) menjadi salah satu pertimbangan hakim menolak seluruh permohonan praperadilan perkara tersebut.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, sebagai pihak termohon menyambut baik hasil sidang praperadilan itu.
Dia memastikan, seluruh langkah yang dilakukan pihaknya dalam menangani dugaan penganiayaan itu sudah sesuai dengan peraturan.
"Alhamdulillah, hasil sidang praperadilan kemarin apa yang digugat oleh pihak pengacara dan yang bersangkutan semua ditolak pengadilan," kata Kapolres.
"Ini tentunya membuktikan Polres Wonogiri profesional dan prosedural dalam penanganan tindak pidana," imbuh dia.
Menjalani Sidang
Tiga terdakwa kasus dugaan penganiayaan oleh oknum bank plecit di Wonogiri menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Kamis (30/6/2022) siang.
Ketiga terdakwa tersebut adalah R selaku pemilik bank plecit, N yang merupakan istri bos bank plecit dan satu terdakwa lain bernama S.
Baca juga: Titik Domisili Bergeser,Orang Tua Calon Siswa di Wonogiri Ketar-ketir: Tak Bisa Daftar Jalur Zonasi
Baca juga: 4.310 Rumah Warga Wonogiri Belum Tersambung Listrik, Bupati Jekek Targetkan Sebelum 2024 Rampung
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonogiri, Christomy Bonar, menuturkan ketiga terdakwa itu divonis dengan lima bulan kurungan penjara.
"Iya, divonis lima bulan. Lebih rendah (2 bulan) dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata dia, kepada TribunSolo.com.
Dia menerangkan, ketiganya sebelumnya dijerat dengan dakwaan pertama pasal 170 ayat 1 KUHP atau yang kedua pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Menurutnya, dari hasil sidang pembacaan putusan yang digelar tadi, kedua pihak antara JPU maupun para terdakwa masih pikir-pikir.
Baca juga: Pemuda 21 Tahun Asal Purwantoro Wonogiri Tewas Kecelakaan di Sampung Ponorogo, Tabrak Mobil Pikap
Baca juga: Evaluasi CFD Pertama di Wonogiri, Bupati Jekek Ingin Bebas Asap Rokok
"JPU dan terdakwa pikir-pikir 7 hari. Setelah itu harus menentukan sikap, apakah menerima (putusan) atau banding," jelasnya.
Sementara itu, untuk terdakwa atas nama S, kata dia, terlibat kasus yang sama namun berbeda korban.
Sehingga saat ini masih dilakukan penyidikan.
"Sudah ada pemberitahuan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan). Kasusnya sama, 351 atau penganiayaan dengan korban berbeda," tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum bank plecit.
Dugaan-dugaan penganiayaan itu terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Sidoharjo Wonogiri pada Senin (31/1) lalu.
Adapun korban sempat ditahan selama beberapa saat dan baru diperbolehkan pulang pada Selasa (1/2) dinihari.
(*)