Berita Solo Terbaru
Tangkap 18 Pengedar, Sabu Senilai Rp110 Juta Berhasil Disita Satnarkoba Polresta Solo
Satnarkoba Polresta Solo berhasil mengamankan sabu seberat 103,69 gram yang bernilai Rp110 juta. Sabu itu diamankan dari 18 pengedar
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Satnarkoba Polresta Solo berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 103,69 gram.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, sabu itu disita dari 18 pengedar yang berhasil diamankan.
Ada 16 kasus narkoba yang menyeret 18 pengedar yang berhasil diungkap oleh Satnarkoba Polresta Solo dalam periode awal bulan Juni hingga 11 Juli 2022.
Baca juga: Ekskul Paskibra SMKN 6 Solo Kembali Aktif Usai Pandemi, Siap Hadapi Kompetisi di Tahun Ajaran Baru
Baca juga: Acara Resepsi di Solo Berujung Laporan Polisi, Pengusaha Konveksi Dianiaya Setelah Salami Pengantin
"Total barang bukti yang kita amankan berupa 103,69 gram sabu, senilai Rp110 juta," kata Ade, kepada TribunSolo.com, Kamis (14/7/2022).
Dari 18 orang tersebut, satu tersangka merupakan anak dibawah umur, sekaligus residivis kasus yang sama.
Sementara itu, 3 tersangka lainnya juga merupakan residivis kasus yang sama, dan ada 1 orang wanita yang ditangkap.
Kombes Ade mengatakan, terdapat 3 kasus menonjol dalam pengungkapan kasus narkoba itu.
Pertama adalah pengungkapan narkoba pada 5 Juni 2022, di dalam kamar tersangka BTH (33) warga Banjarsari, Solo di Jl Urip Sumoharjo, Jebres, Solo dengan total 10 paket sabu seberat 27,3 gram.
Baca juga: Bupati Klaten Minta Ada Jalur Khusus Sepeda di Jalan Tol Solo - Jogja, Jadi Daya Tarik Wisata Klaten
Baca juga: Kerahkan Polisi Siber, Kapolresta Solo Ungkap Tak Ada Laporan Dugaan Pelecehan oleh Food Selebgram
Kedua adalah pengungkapan pada 8 Juli 2022 dengan barang bukti 11 paket hemat sabu dengan berat sebesar 11, 34 gram sabu.
Pelakunya VAS (38) warga Jebres, Solo, seorang recidifis pada tahun 2019 dan baru bebas tahun 2021.
Kapolresta mengungkapkan, satu rangkaian (pengejaran tidak terputus) dari VAS, polisi kembali mengamankan ABW (28) warga Pasar Kliwon, Solo pada, 8 Juli 2022 sore.
Ia memiliki 41 paket sabu berhasil disita dengan total berat mencapai 66,62 gram.
"Modusnya hampir sama, mereka memecah sabu menjadi paket hemat untuk menjangkau lebih banyak pembeli," ujarnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti HP, alat timbang dan alat pemecah sabu.
Khusus untuk 3 tersangka dalam kasus menonjol, mereka dijerat dengan pasal yang berbeda.
BTH, VAS dan ABW dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tentang narkotika.
Ancaman pidana penjara yang menanti mereka yakni paling lama 20 tahun atau denda maksimum mencapai Rp 5 miliar ditambah dengan 1/3 denda maksimum.
(*)