Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Soal Imbauan Larangan Perdagangan Daging Anjing, Pemkab Karanganyar: Memang Tidak Boleh 

Pemerintah Kabupaten Karanganyar juga menyatakan bahwa anjing bukanlah hewan ternak. Jadi dagingnya tidak untuk diperjualbelikan.

TribunSolo.com/Dok DMFI
ILUSTRASI : Anjing diikat mulutnya dan dimasukkan ke dalam karung yang sempit sebelum dijagal. Pemkab Karanganyar sepakat bahwa daging anjing bukan untuk diperjualbelikan atau dikonsumsi karena bukan hewan ternak. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengamini surat edaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. 

Surat itu dikeluarkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng, isinya tentang imbauan larangan perdagangan daging anjing.

Terkait dengan surat itu, Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Karanganyar menyatakan sependapat.

Baca juga: DMFI Protes Perdagangan Daging Anjing di Solo, Gibran : Solusinya Apa? Jangan Cuma Minta Stop

Hewan anjing dan kucing bukan merupakan hewan ternak.

SE Nomor 524.3/2417 itu ditujukan kepada Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten atau Kota se Jawa Tengah. 

Mengenai adanya aturan tersebut, Kabid Pertenakan Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (Dispertan PP) Kabupaten Karanganyar Heri Sulistyo mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat tersebut.

"Terkait SE himbauan dari Pemprov tidak mengkonsumsi daging anjing, saya belum membaca surat tersebut," kata Heri kepada TribunSolo.com, Minggu (17/7/2022).

Heri mengatakan yang termasuk hewan ternak yaitu sapi, ayam, kambing, domba, dan babi.

Sementara itu, hewan anjing dan kucing tidak masuk dalam hewan peternakan, melainkan hewan peliharaan.

"Peredaran daging anjing juga ditentang oleh kelompok pencinta hewan anjing," ujar Heri.

Dia menjelaskan, dirinya ingin melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran daging anjing maupun kucing dengan memberikan pengarahan dan edukasi.

Meskipun begitu, pihaknya tak bisa menindak lebih dalam karena payung hukumnya lemah.

"Dasar pasalnya masih lemah sekali, jadi kalau mau menindak penjualan daging anjing,  payung hukum lemah," tutur Heri.

Dia menuturkan, Bupati Karanganyar Juliyatmono pernah mengundang para pelaku perdagangan daging anjing untuk diberikan edukasi dan pengarahan.

Hal ini agar para pelaku tersebut tidak melakukan perdagangan daging anjing tersebut.

"Memang tidak boleh, bapak Bupati Karanganyar sudah memanggil penjual daging anjing dan memberikan modal agar tidak menjual daging itu lagi, jadi jika kami masih menemukan hal tersebut, akan kami berikan pengarah dan edukasi kembali," pungkas Heri. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved