Berita Solo Terbaru
Gibran Bakal Ajak Bicara Pedagang, Sebelum Keluarkan Larangan Peredaran Daging Anjing
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengikuti aturan Pemprov mengenai imbauan perdagangan daging anjin
Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Tri Widodo
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tara Wahyu NV
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sudah mengeluarkan surat edaran (SE) imbauan larangan peredaran anjing.
SE Nomor 524.3/2417 itu ditujukan kepada Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten atau Kota se Jawa Tengah.
Baca juga: Soal Imbauan Larangan Perdagangan Daging Anjing, Pemkab Karanganyar: Memang Tidak Boleh
Baca juga: Pemprov Jateng Keluarkan Imbauan Larangan Perdagangan Daging Anjing, Bagaimana di Solo?
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengikuti aturan Pemprov mengenai imbauan perdagangan daging anjing.
Pemkot akan segera mengambil tindakan untuk menindak lanjuti imbauan larangan penjualan daging anjing ini.
"Nanti segara kita tindaklanjuti ya, sudah ada himbauan. Kita ikuti saja arahan dari Provinsi," kata Gibran, Senin (18/7/2022).
Tak hanya itu saja, Putra Sulung Presiden Joko Widodo itu akan melakukan audiensi terlebih dahulu dengan pedagang.
"Oh iya nanti sambil jalan, pokoknya kita ikuti para atasan," ujarnya.
Hanya saja, Gibran belum bisa memastikan apakah aturan larangan peredaran daging anjing ini dalam bentuk Peraturan daerah (Perda) atau SE.
"Mungkin bisa di Perda ya, nanti sambil jalan," ucapnya.
Di Solo Belum Ada Aturannya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai peredaran daging anjing.
SE Nomor 524.3/2417 itu ditujukan kepada Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten atau Kota se Jawa Tengah.
Mengenai adanya aturan tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Eko Nugroho mengatakan bahwa Kota Solo belum ada larangan.
Baca juga: Reaksi Gibran Diprotes Aktivis, Masih Izinkan Jual Daging Anjing : Kalau Cuma Stop, Saya yang Pusing
"Dari turunan belum ada pelarangan, baru surat edaran, belum ada dawuh (perintah) juga dari Pak Wali membuat seperti itu," katanya, Minggu (17/7/2022).