Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Gibran Bakal Ajak Bicara Pedagang, Sebelum Keluarkan Larangan Peredaran Daging Anjing

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengikuti aturan Pemprov mengenai imbauan perdagangan daging anjin

Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Tri Widodo
TribunSolo.com/Tara Wahyu NV
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming berencana terbang ke Paris, Prancis pada awal bulan Juni 2022. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tara Wahyu NV

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sudah mengeluarkan surat edaran (SE) imbauan larangan peredaran anjing. 

SE Nomor 524.3/2417 itu ditujukan kepada Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten atau Kota se Jawa Tengah.

Baca juga: Soal Imbauan Larangan Perdagangan Daging Anjing, Pemkab Karanganyar: Memang Tidak Boleh 

Baca juga: Pemprov Jateng Keluarkan Imbauan Larangan Perdagangan Daging Anjing, Bagaimana di Solo?

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengikuti aturan Pemprov mengenai imbauan perdagangan daging anjing.

Pemkot akan segera mengambil tindakan untuk menindak lanjuti imbauan larangan penjualan daging anjing ini. 

"Nanti segara kita tindaklanjuti ya, sudah ada himbauan. Kita ikuti saja arahan dari Provinsi," kata Gibran, Senin (18/7/2022).

Tak hanya itu saja, Putra Sulung Presiden Joko Widodo itu akan melakukan audiensi terlebih dahulu dengan pedagang.

"Oh iya nanti sambil jalan, pokoknya kita ikuti para atasan," ujarnya.

Hanya saja, Gibran belum bisa memastikan apakah aturan larangan peredaran daging anjing ini dalam bentuk Peraturan daerah (Perda) atau SE.

"Mungkin bisa di Perda ya, nanti sambil jalan," ucapnya.

Di Solo Belum Ada Aturannya 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai peredaran daging anjing.

SE Nomor 524.3/2417 itu ditujukan kepada Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten atau Kota se Jawa Tengah. 

Mengenai adanya aturan tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Eko Nugroho mengatakan bahwa Kota Solo belum ada larangan.

Baca juga: Reaksi Gibran Diprotes Aktivis, Masih Izinkan Jual Daging Anjing : Kalau Cuma Stop, Saya yang Pusing

"Dari turunan belum ada pelarangan, baru surat edaran, belum ada dawuh (perintah) juga dari Pak Wali membuat seperti itu," katanya, Minggu (17/7/2022). 

Menurutnya, pihaknya beberapa waktu lalu berencana untuk melakukan audiensi dengan pecinta hewan kucing dan anjing. 

Namun, rencana tersebut tertunda. 

"Audiensi pecinta anjing dan kucing lewat dinas Perdagangan kita diundang tapi tidak jadi," paparnya. 

Mengenai adanya SE tersebut, Eko menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo masih akan merapatkan dengan Wali Kota Solo dan dinas-dinas terkait.

"Nanti kita bicarakan, kita belum tahu banyak nanti kalau ada info kita sampaikan," pungkasnya. 

Tanggapan Gibran

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberi reaksi terkait protes aktivis Dog Meat Free Indonesia (DMFI), soal Kota Solo masih memperbolehkan penjualan daging anjing dan kuliner berbahan daging anjing.

Baca juga: Tagih Janji Gibran Soal Aturan Perdagangan Daging Anjing di Solo, DMFI Gelar Aksi di Balai Kota  

Gibran meluruskan, ia belum pernah melakukan audiensi dengan DMFI membahas penjualan daging anjing di Solo. 

"Belum pernah audiensi, belum pernah," ucap Gibran, Senin (25/4/2022).  

Bahkan, Gibran mengaku belum menerima surat yang dikirim oleh Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengenai kajian perdagangan daging anjing di Kota Solo. 

"Saya belum menerima (surat) ya. Nanti coba kita tindak lanjuti kalau sudah masuk bagian perekonomian," 

Padahal, Sebelumnya, perwakilan DMFI mengaku telah mengirimkan surat ke Wali Kota Solo sebanyak tiga kali. 

"Saya belum pernah menerima, kan sudah masuk bagian umum to (surat), nanti kita tindak lanjuti," kata Gibran. 

Terkait responsnya terhadap tuntutan DMFI, putra sulung presiden Joko Widodo itu mempertanyakan solusi yang akan diberikan oleh DMFI, jika melarang menjual daging anjing. 

"Solusine opo nek ora oleh jualan guguk (anjing)?, stop, stop ora ngeki solusi sing mumet aku (Stop, stop enggak ngasih solusi yang pusing aku)," keluh Gibran. 

Sebelumnya, Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menggelar aksi protes di depan Balaikota Solo, Senin (25/4/2022).

Aksi yang hanya didatangi belasan orang itu menuntut Wali Kota Solo untuk mengkaji aturan perdagangan daging anjing di Kota Solo.

Koordinator DMFI, Mustika, mengatakan sebelumnya telah memberikan surat kepada Gibran terkait kebijakan tersebut.

"Beberapa bulan yang lalu bahwa menyatakan akan mengkaji, tapi sampai hari ini pengkajian tidak ada kelanjutan," katanya.

Terkait tuntutannya, Pihaknya mengaku meminta Gibran untuk memikirkan kesehatan masyarakat Kota Solo. 

"Karena perdagangan ini tidak hanga berdampak pada pedagang saja, tapi juga masyarakat umum," ungkapnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved