Capaian Kinerja Semester 1 Tahun 2022, Kanwil DJP Jawa Tengah II Raih Hasil Positif
Realisasi penerimaan Kanwil DJP Jawa Tengah II ini mengalami pertumbuhan sebesar 45,40 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
TRIBUNSOLO.COM -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (Kanwil DJP Jawa Tengah II) pada tahun 2022 diberi amanah untuk mengumpulkan target penerimaan pajak sebesar Rp12,50 triliun.
Hingga semester pertama tahun 2022, Kanwil DJP Jawa Tengah II berhasil mencatat penerimaan pajak sebesar Rp7,08 triliun atau 56,67 persen dari target yang
diberikan.
Realisasi penerimaan Kanwil DJP Jawa Tengah II ini mengalami pertumbuhan sebesar 45,40 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kinerja penerimaan pajak Kanwil Jateng II secara agregat sangat baik pada periode Januari-Juni 2022.
Tercatat dua KPP di wilayah eks karesidenan Banyumas membukukan penerimaan di atas ratarata Kanwil, yaitu KPP Pratama Purwokerto dan KPP Pratama Cilacap.
Baca juga: Antusias Warga Senam Sehat Hari Pajak 2022 Bersama Kanwil DJP Jateng II, Badan Sehat Dapat Doorprize
Sampai semester pertama tahun 2022, kedua KPP tersebut realisasi penerimaan pajak telah mencapai di atas 60 persen.
Pertumbuhan penerimaan rebound pada bulan April terutama didukung oleh PPh Badan Tahunan, sejalan dengan jatuh tempo penyampaian SPT PPh Badan, dan transaksi ekonomi yang meningkat menjelang Ramadan dan Idulfitri 1443 H.
Outlook penerimaan pajak diharapkan akan tetap mencatat kinerja yang baik sejalan dengan pemulihan aktivitas ekonomi.
Namun basis penerimaan tahun 2021 yang terus meningkat pada Mei-Desember, kinerja pertumbuhan kemungkinan akan mengalami normalisasi dan menjadi perhatian.
Baca juga: Peringatan Hari Pajak di Solo, Kanwil DJP Jateng II Optimis Target Pajak Tercapai
Industri pengolahan menjadi sektor paling dominan dengan peran 34,46 persen, memperoleh realisasi 2,441 M sehingga pertumbuhan mencapai 33,28 persen.
Perdagangan besar dan eceran menjadi sektor dominan kedua dengan peran 21,72 persen dan tumbuh 69,92 persen.
Selain itu, wajib pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah II yang sudah memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tercatat sebanyak 8.902 WP.
Dari wajib pajak yang sudah memanfaatkan PPS, total nilai harta yang diungkapkan sebesar Rp12.956,36 miliar dengan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan sebesar Rp1.332,48 miliar.
Baca juga: Bupati Wonosobo Ajak Pejabat Pemda Sukseskan Program Pengungkapan Sukarela Pajak
Setelah periode PPS ini berakhir DJP akan menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya.
Proses bisnis itu mulai dari penyuluhan hingga penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.