Berita Solo Terbaru

Duduk Perkara Jaksa Solo Gebrak Meja Gegara Debat soal Restorative Justice , Kajari : Tersinggung

Debat panas soal pengajuan restorative justice (RJ), mewarnai kasus penganiayaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Selasa (19/7/2022).

Tayang:
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Kepala Kejari Solo, Prihatin saat menjelaskan soal video jaksa menggebrak meja, Rabu (20/7/2022). 

Pelaku sendiri terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kepala Kejari Solo, Prihatin mengatakan, ada penekanan dari kuasa hukum tersangka kepada jaksa.

Kuasa hukum meminta agar cliennya tidak dilakukan penahanan, namun ditolak oleh Kejari karena tidak memenuhi unsur Restorative Justice (RJ).

Sebab, pelaku dan korban belum berdamai atas kasus yang terjadi.

"Jaksa kami mungkin tersinggung dengan clentukannya yang mungkin kurang pas, sehingga agak emosi," kata dia.

"Tapi dari pihak kami tidak berlebihan, tidak melakukan pemukulan dan sebagainya," tambahnya.

"Jika dari kami ada emosi kami minta maaf tapi tidak ada niat berlebihan dari itu. Kami ada desakan untuk memenuhi adanya penangguhan penahanan itu," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved