Berita Solo Terbaru

Duduk Perkara Jaksa Solo Gebrak Meja Gegara Debat soal Restorative Justice , Kajari : Tersinggung

Debat panas soal pengajuan restorative justice (RJ), mewarnai kasus penganiayaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Selasa (19/7/2022).

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Kepala Kejari Solo, Prihatin saat menjelaskan soal video jaksa menggebrak meja, Rabu (20/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Debat panas soal pengajuan restorative justice (RJ), mewarnai kasus penganiayaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Selasa (19/7/2022).

Perdebatan terjadi antar kuasa hukum tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron dengan seorang Jaksa Kejari Solo.

Dalam video yang diterima TribunSolo.com dari LBH Mawar Saron, tampak seorang jaksa memukul meja.

Perdebatan antar keduanya pun semakin panas, dan anggota Kejari Solo yang lain mencoba mendinginkan situasi.

Direktur LBH Mawar Saron, Andar Beniala Lumban Raja mengatakan, kejadian bermula saat tersangka berinisial NAF melakukan penganiayaan terhadap korban di lapangan Planet Futsal pada Januari 2022 lalu.

"Sudah damai, tapi selang beberapa waktu ada pemanggilan pelaku dan orangtua pelaku oleh Polsek Banjarsari," katanya.

Dia mengatakan, dalam proses tersebut, pihak korban meminta ganti rugi kepada tersangka sebesar Rp 30 juta.

Namun dari pihak tersangka hanya sanggup membayar Rp 10 juta.

Baca juga: Gegara Urus Visa, Alexis Messidoro Tak Ikut Tradisi Persis Solo, Ziarah Makam Pangeran Sambernyawa

Baca juga: Kasus Penganiayaan di Resepsi Pernikahan Solo, Tersangka Mangkir Pemanggilan Tahap 2: Alasan Sakit 

Karena tidak ada kesepakatan, proses hukum kasus penganiayaan ini terus berlanjut hingga P21, pelimpahan tahap 2 ke Kejari Solo.

Tersangka dan kuasa hukumnya dipanggil ke Kejari untuk proses pelimpahan kasus pada Selasa (19/7/2022).

"Sampai di Kejari kami mempertanyakan klien kami yang ditahan," aku dia.

"Sesuai surat Kejagung ada RJ sehingga tak perlu ke persidangan, bisa di RJ karena tidak sampai 5 tahun ancamannya," ujarnya.

Alasan pelaku mau melanjutkan jenjang pendidikan ke tingkat perguruan tinggi, dan ada jaminan dari orangtua, menjadi alasan pelaku untuk tidak dilakukan penahanan.

"Kami mempertanyakan penahanan ini, secara spontan jaksa tersebut memukul meja di depan pelaku, sikap arogan ini kami pertanyakan," kata dia.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved