Berita Karanganyar Terbaru
Ratusan Koperasi di Karanganyar Mati Suri, Pimpinan DPRD Sebut Pengurus Tak Tahu Cara Mengelola
Ratusan koperasi di Karanganyar mati suri diduga karena manajemen yang buruk. Mereka tidak bisa mengelola uang dengan baik, akhirnya amburadul.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Ada 900 koperasi berbadan hukum di Kabupaten Karanganyar yang mati suri.
Mati surinya koperasi tersebut disinyalir karena kurangnya literasi di bidang manajemen keuangan dan SDM, akibatnya manajemen amburadul.
Wakil Ketua DPRD Karanganyar Toni Hatmoko mengatakan, koperasi mulai menjamur pada era reformasi lalu.
Baca juga: Viral Pegawai Koperasi Tagih Utang Pakai Mic dan Speaker, Ternyata Efektif Bikin Nasabah Gagal Kabur
"Jumlahnya seribuan koperasi yang menjamur di era reformasi," kata Toni kepada TribunSolo.com, Kamis (21/7/2022).
Toni mengatakan, munculnya berbagai koperasi tersebut berkaitan dengan adanya bantuan dari kementrian dan pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dia menjelaskan, setelah memperoleh stimulan dana, operasional koperasi malah mandek karena tidak ada pengelolaan yang baik.
"Dari awal memang dapat bantuan, tapi seterusnya enggak jalan, pengurusnya tak dibekali pengetahuan menjalankan roda organisasi, seharusnya ada RAT, evaluasi kinerja, itu semuanya enggak banyak yang tahu dan akhirnya mati suri,” ucap Toni.
Dia meminta kepada dinas terkait memberi pendampingan pengurus koperasi yang masih sehat perihal menjalankan organisasi.
Ia menyarankan pemerintah membuat pelatihan peningkatan SDM dan managerial kepada pengurus koperasi yang masih sehat.
"Ketua, sekretaris dan pengurus perlu memiliki sertifikasi, dulu memang pernah ada kegiatan pendampingan manajemen koperasi, hanya berlangsung setahun dua tahun saja, setelah itu enggak ada lagi kegiatannya," tutur Toni.
Ia mengimbau Disdagnakerkop UKM melakukan inventarisasi pada seluruh koperasi berbadan hukum lalu menyelesaikan masalahnya.
Dia meyakini koperasi tetap dibutuhkan masyarakat yang ingin menggunakan jasanya.
"Banyak keuntungan di koperasi yang tidak dimiliki lembaga pembiayaan, seperti pinjaman pagu rendah dengan bunga lunak, enggak harus ke bank bisa pinjam di koperasi," katanya.
Sebelumnya, Disdagnakerkop UKM merilis 900-an koperasi berbadan hukum tanpa kejelasan kegiatan, sekretariatan dan pengurus.
Bahkan ditengarai, pendiriannya hanya tameng mendapatkan bantuan pemerintah.
Berdasarkan perhitungan Dinas Perdagangan Koperasi Tenaga Kerja dan UKM Karanganyar, hanya 286 koperasi saja yang masih beroperasi dari total 1.186 koperasi yang terdaftar.
Kepala Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar, Martadi mengatakan sebagian besar orang mendirikan koperasi hanya semata untuk mendapatkan bantuan saja.
"Bikin koperasi cuman buat (legalisasi). Saat sudah dapat bantuan, minggat," kata Martadi.
Ia mengaku sudah lelah dengan keberadaan koperasi-koperasi yang hanya dijadikan tameng oknum tertentu untuk meraup bantuan pemerintah.
Dia menuturkan setelah bantuan itu didapatkan, aktivitas koperasi tiba-tiba mandek.
"Uang bantuan diduga diselewengkan, anggotanya raib entah kemana, kegiatan rutin juga tak ada, padahal saat mengajukan akta pendirian koperasi, pengurusnya sangat getol memproses itu," ungkap Martadi.
Dia mengaku kesulitan membubarkan koperasi-koperasi yang kini sudah tak aktif.
Ia mengatakan alasan pihaknya kesulitan membubarkan koperasi tersebut karena akta pendirian diampu Pemprov Jateng.
Selain mengendus motif curang oknum dalam pendirian koperasi, kata dia,ternyata beberapa diantaranya tersandung masalah hukum, terutama koperasi simpan pinjam yang digugat nasabahnya.
Ia berjanji bakal lebih selektif memberikan izin pendirian koperasi. Detail usaha menjadi hal paling urgen yang divalidasi.
"Dari Pemprov malah bilang (koperasi mati suri) tanggung jawab Dinas di kabupaten, sudah lah, biarin saja, beku sendiri secara otomatis," katanya. (*)