Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Pengakuan Ayah Merantai Anaknya di Bekasi, Sebut Sang Putra Tak Terkontrol dan Nyaris Celakai Nenek

Dalam video yang tersebar, remaja itu ditemukan dengan kondisi terikat dan kelaparan. Orangtua ungkap alasannya merantai anak.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Warta Kota/ Rangga Baskoro
Pasutri, ayah kandung dan ibu tiri yang menyiksa anak mereka R (14) dengan merantai kaki, menutup mata dan mengikat leher hingga kelaparan ditetapkan sebagai tersangka kekerasan anak. Ini pengakuan mereka soal motif mengikat anak. 

Karena perbuatan anaknya ini, P memilih mengekang anaknya agar tidak bisa ke mana-mana dengan cara mengikat menggunakan rantai lalu digembok.

Tak hanya itu, tangan R (15) juga diikat menggunakan tali bahan supaya geraknya benar-benar terbatas.

Polisi ungkap alasan orangtua R belum ditetapkan tersangka. R merupakan bocah yang ditemukan dirantai dengan kondisi memprihatinkan. Tubuhnya kurus kering dan kelaparan.
Polisi ungkap alasan orangtua R belum ditetapkan tersangka. R merupakan bocah yang ditemukan dirantai dengan kondisi memprihatinkan. Tubuhnya kurus kering dan kelaparan. (Kolase TribunJakarta)

Kondisi tersebut dia lakukan saat R ditinggal pergi bekerja.

Diketahui, P sehari-hari beraktivitas sebagai sopir pribadi.

Sementara A ibu tiri R bekerja sebagai tenaga pendidik di sebuah Sekolah Luar Biasa (SLB) di Pondok Gede, Kota Bekasi.

Di rumah, terdapat nenek R yang usianya telah sepuh sehingga tidak berdaya ketika menghadapi cucunya saat ditinggal bekerja kedua orangtuanya.

"Ya saya khawatir kejadian seperti itu (mencelakakan nenaknya) terulang, saya juga enggak mau," tegas dia.

Adapun kondisi R sendiri merupakan anak yang memiliki kebutuhan khusus, di usianya yang menginjak remaja bocah laki-laki ini tampak tidak seperti anak seusianya.

Baca juga: Viral Pria dan Wanita Bukan Muhrim Dipisah saat Konser Musik di Aceh, Bakal Diterapkan di Indonesia?

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan pasutri P dan A kini ditahan di Mapolres Bekasi Kota Jalan Pangeran Jayakarta untuk menjalani proses hukum.

Keduanya dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B dan atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelas dia.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan sejumlah bekas luka memar akibat jerat rantai dan tali di bagian pergelangan kaki tangan korban.

"Berdasarkan hasil visum ada kekerasan di bagian tangan dan kaki luka memar di bagian gerak badan atas," ujarnya.

Untuk motif, kedua tersangka memiliki berbagai alasan untuk melakukan kekerasan terhadap anaknya.

"Ya dengan berbagai alasan lah, satu anaknya nakal dan lain sebagainya, tapi ini sudah terjadi baik penelantaran anaknya tidak sekolah sama sekali," ujar Hengki.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved