Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Rumah Restorative Justice Didirikan di Sragen : Siapkan 2 Pengacara Gratis, Kasus Narkoba Tak Masuk

Rumah Restorative Justice (RJ) didirikan di Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Septiana Ayu
Bupati Sragen Untung Yuni Sukowati beserta Kepala Kejari Sragen Ery Syarifah meninjau rumah Restorative Justice di Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Rabu (27/7/2022). 

"Tapi, bagaimana punya ruang atau rumah untuk masyarakat untuk kembali masyarakat, sehingga jadi keadilan untuk masyarakat," tambahnya.

Penyalahgunaan Narkoba Tidak

Saat ini, penyelesaian kasus hukum dikedepankan menggunakan prinsip Restorative Justice.

Restorative Justice atau pengadilan restorasi sendiri adalah prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Dengan Restorative Justice maka tindakan melanggar hukum bisa diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat, tanpa melalui meja pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Ery Syarifah mengatakan jika semua permasalahan hukum ditengah masyarakat bisa diselesaikan melalui proses Restorative Justice.

"Di rumah Restorative Justice ini kita bisa menyelesaikan semua masalah, baik perdata maupun pidana," ujarnya saat ditemui wartawan, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Petani Sragen Ditemukan Meninggal di Sawah, Diduga Terkena Hantaman Mesin Pembajak Sawah

Baca juga: Detik-detik Pencuri Pakai Mobil Bagus Sikat Kotak Amal di Wonogiri : Pelan-pelan, Licik Hindari CCTV

Lantas, apakah semua permasalahan pelanggaran hukum bisa diselesaikan secara Restorative Justice?

Menurut Ery, tentu saja tidak semua masalah hukum bisa diselesaikan secara Restorative Justice.

Yakni kasus pembunuhan hingga narkoba tidak dapat diproses secara Restorative Justice.

Kasus narkoba tidak dapat diselesaikan secara Restorative Justice karena peredaran narkoba dapat membahayakan masa depan generasi penerus bangsa.

"Kecuali memang ada kasus yang tidak bisa kita Restorative Justice, seperti narkotika, psikotropika, pembunuhan, pelanggaran undang-undang tertentu seperti undang-undang kesehatan," terangnya.

"Kasus yang bisa diselesaikan masalah yang ada ditengah masyarakat yang termasuk ringan," tambahnya.

Apabila proses Restorative Justice gagal dan antara kedua belah pihak tidak temu kata sepakat, maka kasus tersebut bisa dilanjutkan ke ranah hukum.

"Tetap, kalau ada masalah tidak bisa diselesaikan secara Restorative Justice, akan ditempuh jalur hukum," terangnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved