Berita Sragen Terbaru
Lagi Asyik Pesta Sabu Bersama Adik, Mantan Anggota DPRD Sragen Ini Diciduk Polisi, Berakhir di Bui
Sedang asyik pesta sabu bersama adiknya, mantan anggota DPRD Sragen bernama Joko Kristanto justru terciduk oleh polisi. Kini keduanya di penjara
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sragen masih terus terjadi.
Penyalahguna narkoba bisa berasal dari kalangan mana saja, termasuk mantan anggota DPRD Kabupaten Sragen.
Ia adalah Joko Kristanto (52) yang duduk di kursi dewan pada periode 1999 hingga 2004.
Joko diringkus bersama adiknya, N (38) ketika hendak mengonsumsi sabu.
Baca juga: Lucunya Maling di Sragen, Ketahuan saat Minta Bantuan Angkat Motor ke Pikap, yang Tiba Malah Polisi
Baca juga: Dukun Palsu di Sragen Klaim Bisa Gandakan Uang Jadi Rp450 Juta, Ternyata Pernah Jadi Korban Penipuan
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti mengatakan keduanya ditangkap di Kecamatan Tangen pada Sabtu (23/7/2022) lalu.
"Lokasi kejadian di Dukuh Gilis, Kecamatan Katelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, tim Satresnarkoba Polres Sragen mengamankan Joko dan N diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," katanya, kepada TribunSolo.com, Kamis (28/7/2022).
Kasus tersebut terungkap berawal dari informasi warga sekitar yang melihat ada gerak-gerik mencurigakan.
Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sragen melakukan pengintaian.
Yang berlanjut membekuk keduanya saat hendak berpesta sabu.
"Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,40 gram, bukti transfer dan satu unit handphone," jelasnya.
Baca juga: Kisah Suwanti Jemaah Haji Sragen Tak Sentuh Obat Selama di Tanah Suci,Padahal Sakit Jantung 12 Tahun
Baca juga: Diduga Sopir Mengantuk, Truk Hantam Truk Gandeng di Jalan Tol Solo-Ngawi Sragen : Satu Orang Tewas
Lanjut AKP Rini, Joko mendapatkan sabu dari seseorang yang operasionalnya dilakukan dari dalam lapas.
"Dari pengakuan tersangka dari dalam lapas, namun transfer bukan atas nama saudara yang ada di dalam lapas, ada orang lain, kemungkinan dikendalikan dari dalam lapas," terangnya.
Sedangkan, Joko sendiri mengaku sudah lama tidak mengonsumsi barang haram tersebut.
Namun, dengan alasan menderita penyakit gula, ia kembali mengonsumsi sabu tersebut.
"Saya sudah berhenti lama, karena saya (menderita penyakit) gula, sehingga saya pakai," ujar Joko.
Atas perbuatannya, Joko dan sang adik dijerat pasal 112 ayat 1 Undang Undang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (*)