Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Tampang Ayah di Sragen Tega Rudapaksa Anaknya 17 Kali hingga Melahirkan : Terancam 15 Tahun Penjara

Sragen sempat digegerkan dengan sorang siswi 13 tahun yangh melahirkan anak, sementara ayahnya saat itu belum jelas siapa.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
Tribunsolo.com/Septiana Ayu Lestari
Sosok J, ayah tiri di Sragen yang tega menghamili anak sambungnya sendiri dihadirkan di Mapolres Sragen, Jumat (29/7/2022). J akhirnya terungkap sebagai ayah jabang bayi yang dilahirkan siswi SMP di Jenar Sragen. 

Lanjut AKBP Piter, J melakukan persetubuhan tersebut lebih dari 17 kali.

"Pelaku melakukan hubungan lebih dari 17 kali, karena memang tinggal serumah," katanya.

"Ketika pertama kali berhasil merayu anak tirinya untuk berhubungan badan, selanjutnya mungkin mudah untuk melakukan kembali," imbuhnya.

Atas perbuatannya, J dikenakan pasal 81 ayat 2 atau pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 D UU RI nomor 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman pidana 15 tahun penjara," jelas dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved