Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Pagi Pilu Pemuda Wonogiri : Dijemput Polisi Gegara Beli Psikotropika via Online Isinya Ratusan Butir

Kasatnarkoba AKP Subroto mengatakan, dari penggerebekan itu, pihaknya mengamankan ratusan butir obat psikotropika atau daftar G

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Istimewa
Polisi menunjukka ratusan butir psikotropika yang dibeli pemuda Wonogiri melalui online. Kini si pelaku ditangkap. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Pemuda bernama BP (24) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri digrebek polisi di kediamannya.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasatnarkoba AKP Subroto mengatakan, dari penggerebekan itu, pihaknya mengamankan ratusan butir obat psikotropika atau daftar G.

Pelaku ditangkap di rumahnya sekitar pukul 08.30 pada Sabtu (30/7/2022) lalu.

"Pelaku saat ini sudah diamankan beserta barang buktinya," kata dia, kepada TribunSolo.com, Senin (1/8/2022).

Dia menerangkan, penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebekan.

Selain pelaku, ada ratusan butir psikotropika yang diamankan.

Di antaranya adalah satu box berisi satu strip isi 10 butir tablet merek Atarax I Alprazolam, 80 strip isi masing-masing 10 butir tablet atau 800 butir obat Trihexphenidyl dan tiga butir trihexyphenidyl.

Baca juga: Rebut Emas Para Powerlifting 41 Kg, Paridah Eneng Akui Sempat Nervous : Alhamdulillah Bisa 

Baca juga: Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024 Dimulai, KPU Wonogiri Wanti-wanti Parpol Bersiap

Selain itu, ditemukan juga satu box Trihexyphenedyl dan dua butir Tramadol HCL saat melakukan penyisiran di dalam rumah tersangka.

"Pelaku kini diamankan di Polres untuk kepentingan lebih lanjut. Dari pengakuan, psikotropika itu dibeli melalui Online Shop dari Jakarta," jelasnya.

Sementara itu, pelaku dikenai pasal 60 subsider pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ditangkap karena Sabu-sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri berhasil mengamankan dua warga Kecamatan Wonogiri Kota. 

Masing-masing dari dua warga yang diamankan tersebut adalah pengguna dan pengedar barang haram berjenis sabu-sabu. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved