Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

HUT Kemerdekaan RI

Tak Boleh Asal Pasang, Ini Ukuran Bendera Merah Putih dan Aturan Pemasangannya yang Sesuai UU

Pemasangan Bendera Merah Putih telah diatur di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS / DANY PERMANA
ILUSTRASI - Pasukan Paskibraka bertugas menaikan Bendera Merah Putih. Simak aturan pemasangan bendera merah putih yang sesuai Undang-undang. 

TRIBUNSOLO.COM - Mulai Senin (1/8/2022) hari ini, masyarakat Indonesia diimbau memasang Bendera Merah Putih.

Untuk diketahui, pemasangan Bendera Merah Putih telah diatur di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan.

Pasal 3 Ayat 3 menegaskan bahwa Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Baca juga: Pemerintah Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai Hari Ini, Lomba 17an Diperbolehkan

Dalam UU itu juga diatur tentang ukuran Bendera Merah Putih yang harus berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua per tiga) dari panjang bendera.

Bagian atas bendera berwarna merah jernih, secara digital mempunyai kadar Red: 255, Green: 0, Blue: 0, serta bagian bawah berwarna putih.

Warna yang ada di bendera juga harus menggunakan bahan yang tidak luntur.

Lebih jelasnya, berikut ini ukuran-ukuran bendera dan tempat pemasangannya:

a. 200 x 300 cm - Lapangan Istana Kepresidenan

b. 120 x 180 cm - Lapangan umum

c. 100 x 150 cm - Kereta api

d. 100 x 150 cm - Kapal

e. 100 x 150 cm - Penggunaan di ruangan

f. 36 x 54 cm - Mobil presiden dan wakilnya

g. 30 x 45 cm - Mobil pejabat negara

h. 30 x 45 cm - Pesawat udara

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved