Berita Karanganyar Terbaru
Pro Kontra Revisi Perbup Karanganyar Terkait Peringkat Satu Terpilih Jadi Perangkat Desa
Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Anung Marwoko menilai ketika calon perangkat desa lebih dari satu akan menimbulkan potensi kecurangan terjadi
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Revisi ketiga dari Peraturan Bupati Karanganyar nomor 77 tahun 2019 tentang Perangkat Desa yang dilakukan Dispermades Kabupaten Karanganyar menuai pro dan kontra.
Ada pihak yang tak sepakat dengan revisi tersebut, namun ternyata ada yang sepakat pula.
Wakil Ketua DPRD Anung Marwoko merupakan salah satu orang yang menyepakati aturan tersebut.
Anung menyebut regulasi pengisian perangkat desa sebelumnya ribet dan berbelit-belit.
Baca juga: Ketua DPRD Bagus Selo Protes Revisi Perbup soal Pengisian Perangkat Desa di Karanganyar
Baca juga: Gegara Jadi Pengurus Parpol, Kades Petung di Jatiyoso Dapat Teguran Keras dari Pemkab Karanganyar
Dia mengatakan menyepakati aturannya dibuat lebih sederhana dan adil.
"Bagus itu, peraih nilai ujian tertinggi yang jadi perangkat desa, aturan harus dibuat simpel lagi oleh panitia," kata Anung kepada TribunSolo.com, Selasa (2/8/2022).
Menurut Anung, pengajuan minimal dua peserta lolos ujian untuk dimintakan rekomendasi camat, tak diperlukan.
Dia mengatakan, cukup dimintakan rekomendasi bagi peraih nilai tertinggi saja alias satu orang.
"Cukup dimintakan rekomendasi bagi peraih nilai tertinggi saja," ungkap Anung.
Kemudian jika yang bersangkutan meninggal dunia, berkasus hukum minimal vonis 5 tahun atau sakit keras, rekomendasi bisa bergeser ke peserta lainnya.
Dia menjelaskan dengan adanya kandidat lebih dari dua, dapat menimbulkan kecurangan dalam proses seleksi perangkat desa.
Baca juga: Imbas Protes Warga Karanganyar soal Pengisian Perangkat Desa Tak Transparan, Perbup Direvisi
"Enggak perlu ada dua kandidat, itu malah membuka peluang berbuat curang, lewat jalan belakang, cukup di jalur prestasi saja," tutur Anung.
Ia tak menampik profesi perangkat desa memang diincar dan jadi rebutan.
Jabatan tersebut seperti halnya posisi lainnya di lingkungan kerja pemerintah seperti ASN, THL dan PPPK.
"Angkatan kerja tinggi tapi peluang kerja kecil, dan akhirnya berebut," ujar Anung.
Ketua DPRD Karanganyar Protes Revisi Perbup
Revisi ketiga dari Peraturan Bupati Karanganyar nomor 77 tahun 2019 tentang Perangkat Desa yang dilakukan Dispermades Kabupaten Karanganyar diprotes oleh Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo.
Pasalnya pada revisi peraturan tersebut pemilihan perangkat desa di Kabupaten Karanganyar dilakukan berdasarkan hasil tes tertinggi peserta ujian.
Bagus mengatakan perubahan aturan tersebut bertentangan dengan peraturan yang berada di atasnya.
Dia merujuk pada Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 dan Peraturan Daerah no 16 tahun 2015 yang diubah menjadi Peraturan Daerah No 10 tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
Baca juga: Muharram Fair 2022 di Karanganyar : Ada Bazar UMKM, Lomba Pidato dan Pildacil hingga Tabligh Akbar
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Yamaha Alfa dan Bus Pariwisata di Karanganyar: Terserempet Sebelum Jatuh
"Semua regulasi itu mengatur minimal dua peserta seleksi perdes dimintakan rekomendasi ke camat menjadi calon," ungkap Bagus kepada TribunSolo.com, Selasa (2/8/2022).
Bagus mengatakan jika perubahan peraturan tersebut diterapkan, maka Kades selaku pengguna jasa perangkat desa seakan tak memiliki andil memilihnya.
Dia memprotes hilangnya kewenangan kades dalam aturan pengisian perangkat desa. Perbup dinilai tak seharusnya menyeleweng dari aturan di atasnya.
"Perbup ini malah terlalu banyak mengintervensi desa, biarlah desa dengan kepanitiaannya yang menyelenggarakan," ujar Bagus.
"Dulu enggak ada aturan nilai tertinggi, tapi yang lolos passing grade CAT dan wawancara, minimal dua orang, diajukan ke camat," imbuh Bagus.
Bagus juga mengkritisi pengisian perdes yang dilaksanakan serentak. Sebagai informasi, pengisian posisi perdes bakal dibuka pada Oktober mendatang.
Baca juga: Segarnya Teh Biru di Karanganyar, Dibuat dari Bunga Telang yang Dipercaya Punya Banyak Khasiat
Baca juga: Pertemuan Petani Solo Raya & Pengusaha di Karanganyar : Kesempatan Pasarkan Produk Unggulan
"Jangan terlalu lama jabatan perdes kosong, ini malah dibarengkan, dengan risiko beberapa desa harus menunggu lama untuk membuka pengisian," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dispermasdes Karanganyar mengajukan perubahan Perbup Karanganyar nomor 55 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perbup Karanganyar nomor 77 tahun 2019 tentang Perangkat Desa.
Pengajuan Dispermasdes tersebut nantinya akan menjadi perubahan ketiga atas Perbup nomor 77 tahun 2019.
Didalamnya memuat aturan pengisian perdes, dimana peraih nilai tertinggi CAT yang diloloskan, dengan alasan untuk menghargai ilmu pengetahuan.
Adanya revisi aturan ini disinyalir untuk menghindari pro kontra pengisian perangkat desa yang selama ini memusingkan pemerintah daerah.
Kades tetap menyodorkan dua nama untuk dipilih camat, yang masing-masing menyodorkan satu peraih nilai tertinggi pertama dan satu lagi runner up.
Revisi Perbup Usai Ada Protes dari Warga
Pemkab Karanganyar merevisi Perbup Karanganyar tentang pengisian perangkat desa (perdes).
Hal ini dilakukan usai adanya protes dari warga terkait pengisian perangkat desa di beberapa desa Kabupaten Karanganyar.
Perubahan pada Perbup Karanganyar tersebut yaitu dalam hasil seleksi tes hanya diambil 1 calon yang merupakan peraih peringkat 1. Sebelumnya dalam aturan tertulis diambil minimal 2 calon.
Baca juga: Canangkan Bulan Imunisasi Anak Nasional di Karanganyar, Ribuan Bayi Bakal Terima Imunisasi
Baca juga: Jemaah Haji Asal Karanganyar Tiba di Tanah Air : Langsung Swab, Alhamdulillah Semua Negatif Covid-19
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto mengatakan peserta seleksi yang berada di peringkat satu ujian Computer Assited Test (CAT) memiliki kesempatan besar meraih posisi tersebut.
"Dulu memang tidak ada ketentuan rekomendasi ke camat dari kades perihal calon perdes harus peringkat 1, namun saat ini kita atur demikian, yang diajukan ke camat itu peringkat 1 dan 2," ucap Sundoro kepada TribunSolo.com, Senin (1/8/2022).
Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi lagi protes dari masyarakat terkait proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Karanganyar seperti beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, protes dari masyarakat mencuat akibat kades dianggap tidak transparan dan tidak adil merekomendasikan nama.
Sebab kebanyakan yang direkomendasikan bukanlah peraih peringkat 1 CAT.
Karena protes itu terdapat tiga desa yang ditunda pelantikan perdesnya.
Baca juga: Inilah Bocah SD di Karanganyar yang Viral, Bantu Ayah & Ibu Jualan Papeda & Mie Telur Gulung'
Baca juga: Kisah Heru Asal Ciamis, Tempuh 420 Km Demi Jualan Bendera di Karanganyar, Hasilnya Buat Modal Usaha
Antara lain Desa Gemantar dan Genengan Kecamatan Jumantono serta Desa Suruhkalang, Jaten.
"Kami nggak mau berisiko mengulang kejadian (protes warga), kades di sana malah merekomendasi bukan peraih nilai tertinggi CAT, sebab di perbup saat itu memang tidak mewajibkan peraih nilai tertinggi yang harus direkomendasi," ujar Sundoro.
"Selain itu, kebijakan ini dibuat supaya menghargai ilmu pengetahuan," ungkap Sundoro.
Ia menjelaskan dalam revisi perbup, calon perdes yang direkomendasi ke camat bisa bukan peraih peringkat tertinggi, apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau sakit keras.
Seleksi perdes pun hanya satu tahapan tes CAT saja tanpa wawancara.
"Ada puluhan jabatan. Enggak sampai 100, semoga tahun ini berjalan lancar, kemungkinan Oktober nanti sebelum Pilkades," pungkasnya.
(*)