Berita Karanganyar Terbaru
Ketua DPRD Bagus Selo Protes Revisi Perbup soal Pengisian Perangkat Desa di Karanganyar
Revisi ketiga dari Peraturan Bupati Karanganyar nomor 77 tahun 2019 tentang Perangkat Desa yang dilakukan Dispermades Kabupaten Karanganyar diprotes
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Revisi ketiga dari Peraturan Bupati Karanganyar nomor 77 tahun 2019 tentang Perangkat Desa yang dilakukan Dispermades Kabupaten Karanganyar diprotes oleh Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo.
Pasalnya pada revisi peraturan tersebut pemilihan perangkat desa di Kabupaten Karanganyar dilakukan berdasarkan hasil tes tertinggi peserta ujian.
Bagus mengatakan perubahan aturan tersebut bertentangan dengan peraturan yang berada di atasnya.
Dia merujuk pada Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 dan Peraturan Daerah no 16 tahun 2015 yang diubah menjadi Peraturan Daerah No 10 tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
Baca juga: Muharram Fair 2022 di Karanganyar : Ada Bazar UMKM, Lomba Pidato dan Pildacil hingga Tabligh Akbar
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Yamaha Alfa dan Bus Pariwisata di Karanganyar: Terserempet Sebelum Jatuh
"Semua regulasi itu mengatur minimal dua peserta seleksi perdes dimintakan rekomendasi ke camat menjadi calon," ungkap Bagus kepada TribunSolo.com, Selasa (2/8/2022).
Bagus mengatakan jika perubahan peraturan tersebut diterapkan, maka Kades selaku pengguna jasa perangkat desa seakan tak memiliki andil memilihnya.
Dia memprotes hilangnya kewenangan kades dalam aturan pengisian perangkat desa. Perbup dinilai tak seharusnya menyeleweng dari aturan di atasnya.
"Perbup ini malah terlalu banyak mengintervensi desa, biarlah desa dengan kepanitiaannya yang menyelenggarakan," ujar Bagus.
"Dulu enggak ada aturan nilai tertinggi, tapi yang lolos passing grade CAT dan wawancara, minimal dua orang, diajukan ke camat," imbuh Bagus.
Bagus juga mengkritisi pengisian perdes yang dilaksanakan serentak. Sebagai informasi, pengisian posisi perdes bakal dibuka pada Oktober mendatang.
Baca juga: Segarnya Teh Biru di Karanganyar, Dibuat dari Bunga Telang yang Dipercaya Punya Banyak Khasiat
Baca juga: Pertemuan Petani Solo Raya & Pengusaha di Karanganyar : Kesempatan Pasarkan Produk Unggulan
"Jangan terlalu lama jabatan perdes kosong, ini malah dibarengkan, dengan risiko beberapa desa harus menunggu lama untuk membuka pengisian," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dispermasdes Karanganyar mengajukan perubahan Perbup Karanganyar nomor 55 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perbup Karanganyar nomor 77 tahun 2019 tentang Perangkat Desa.
Pengajuan Dispermasdes tersebut nantinya akan menjadi perubahan ketiga atas Perbup nomor 77 tahun 2019.
Didalamnya memuat aturan pengisian perdes, dimana peraih nilai tertinggi CAT yang diloloskan, dengan alasan untuk menghargai ilmu pengetahuan.