Sebanyak 12 KPP di Jateng II Gelar Pekan Sita Serentak
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyatakan bahwa penegakan hukum dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II.
TRIBUNSOLO.COM, SOLO -- Dua belas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II melakukan penyitaan serentak selama sepekan terhadap aset milik 30 wajib pajak.
Tercatat ada 32 aset yang disita dengan nilai total ditaksir mencapai Rp4.181.976.786,00.
Sedangkan nilai tunggakan dari 30 wajib pajak tadi adalah sekitar Rp8.900.338.387,00.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyatakan bahwa penegakan hukum dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Baca juga: KPP Madya Surakarta Kembalikan Jaminan Sita kepada Wajib Pajak yang Lunasi Utang Pajak
Kegiatan pekan sita serentak atas piutang pajak ini untuk memulihkan penerimaan pajak.
"Kegiatan pekan sita serentak ini dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan yang bertujuan untuk memberikan detterent effect dan juga edukasi kepada wajib pajak tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan kepada para penunggak pajak," ujar Slamet.
Upaya sita serentak berhasil menyita beberapa objek milik penunggak pajak.
Deretan aset yang berhasil disita sepanjang pekan lalu antara lain dalam bentuk tanah kosong, kendaraan bermotor, mesin percetakan dan rekening yang tersimpan di lembaga perbankan.
Baca juga: Berikut 8 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022: Simak Syarat dan Mekanismenya
Secara lebih terperinci, KPP Madya Surakarta tercatat melakukan penyitaan atas 4 wajib pajak berupa kendaraan bermotor dan 1 rekening dengan total nilai asset sebesar Rp1.512.000.000,00 sedangkan KPP Pratama Surakarta melakukan penyitaan atas 8 wajib pajak dengan nilai sita Rp1.306.867.987,00.
Selanjutnya, KPP Pratama Boyolali melakukan penyitaan atas 2 rekening dengan saldo sebesar Rp2.051.761,00. Adapun KPP Pratama Karanganyar melakukan penyitaan atas 4 unit mobil dan 1 rekening dengan total nilai sebesar Rp343.909.037,00.
KPP Pratama Sukoharjo melakukan penyitaan atas 1 unit mobil senilai Rp65.000.000,00 sedangkan KPP Pratama Klaten menyita 1 kendaraan dan 1 rekening dengan nilai Rp320.059.484,00.
Baca juga: NIK Resmi Jadi NPWP, Kini Masyarakat Semakin Mudah Akses Layanan Pajak
Sedangkan di wilayah eks karesidenan Kedu, KPP Pratama Magelang berhasil menyita sebidang tanah dengan nilai Rp162.000.000,00.
KPP Pratama Temanggung menyita sebuah kendaraan bermotor dengan nilai Rp42.159.476,00.
Dan terakhir KPP Pratama Kebumen menyita sebuah rekening dengan saldo Rp30.000.000,00.
Di wilayah eks karesidenan Banyumas, KPP Pratama Purwokerto berhasil menyita aset 2 wajib pajak berupa 1 unit kendaraan bermotor dan 1 rekening dengan nilai Rp62.000.000,00.