Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Pembunuhan, Ini Respons Pengacara Brigadir J

Brigjen Andi Rian mengungkapkan, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.  

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Kolase Tribun Manado
Brigadir J dan Bharada E 

TRIBUNSOLO.COM - Pada Rabu malam (3/8/2022), Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Brigjen Andi Rian, mengumumkan Bharada E sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat.

Brigjen Andi Rian mengungkapkan, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.  

Baca juga: Irjen Fadil Imran Maafkan Nyoman Edi yang Menudingnya Terima Suap dari Ferdy Sambo di Wikipedia

"Malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara,"

"Pemeriksaan saksi juga kami rasa sudah cukup,"

"Bharada E ditetapkan sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian, Rabu (3/8/2022).

Dia mengatakan Bharada E kini berada di Mabes Polri, dan akan segera ditahan. 

Baca juga: Pengacara Brigadir J Ingin Berbicara dengan Istri Irjen Ferdy Sambo: Saya Akan Melindungi Ibu Putri

Berdasarkan keterangannya, pada kasus ini Bharada E bukan membela diri.

Pada hari ini ada 13 orang saksi tambahan yang diperiksa terkait meninggalnya anggota Polri asal Sungai Bahar yang bernama lengkap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu. 

Informasi yang dihimpun, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kadiv Propam Nonaktif, akan diperiksa oleh tim khusus untuk diminta keterangannya secara resmi, pada Kamis hari ini (4/8/2022).

"Kapasitasnya sebagai saksi. Sampai sekarang masih sebagai saksi ya," ungkap Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Mabes Polri, pada acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (3/8/2022) malam.

Baca juga: Sebelum Tewas di Kediaman Irjen Ferdi Sambo, Brigadir J Minta Sang Kekasih Vera Cari Pria Lain

Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua alias Brigadir J angkat bicara terkait penetapan Bharada E sebagai tersangka.

Ia menilai meski terlambat, penetapan satu orang tersangka dalam kasus ini patut diapresiasi.

"Puji Tuhan Elohim, sekalipun terlambat,"

"Namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan satu orang tersangka patut kita apreasiasi," kata Kamaruddin kepada Tribun Jambi, Rabu (3/7/2022), sekitar pukul 23:54 WIB.

Ia mengatakan, seharusnya Bharada E seharusnya sudah wajib menjadi tersangka dari hari pertama, yakni 7 Juli 2022.

"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo 56 KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnnya dan hasil autopsi yang kedua," sambung Kamaradddin via pesan singkat WhatsApp.

Baca juga: Rekaman CCTV Kematian Brigadir J: Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Berlari ke Rumah Dinas,Istri Menangis

Katanya, dalam kasus ini, satu pasal sudah terpenuhi yaitu pasal 338 KUHP.

Namun, kata dia, pasal yang benar Seharusnya adalah pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP ayat (3) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

"Sesuai pasal yang kami laporkan," tambahnya. (*)

(Tribun Jambi/Aryo Tondang)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved