Polisi Tembak Polisi
Kapolri Sebut Ada 3 Jenderal Bintang Satu yang Dimutasi Imbas Kematian Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut sudah ada 25 polisi diperiksa terkait kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO,COM, JAKARTA - Kasus kematian Brigadir J kini berimbas pada mutasi sejumlah perwira polisi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut sudah ada 25 polisi diperiksa terkait kasus baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sigit merinci 25 anggota Polri yang diperiksa di antaranya 3 berpangkat perwira tinggi jenderal bintang satu, 5 orang Komisaris Besar Polisi (Kombes), 3 orang AKBP, 2 personel Kompol; 7 personel perwira pertama, dan 5 personel Bintara serta Tamtama.
"Dari kesatuan di Propam, Polresta, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan Bareskrim," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Irjen Sambo Sampaikan Belasungkawa Atas Kematian Brigadir J dan Meminta Maaf kepada Institusi Polri
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, didapati keseluruhannya dinyatakan Sigit melakukan pelanggaran kode etik terkait dengan olah TKP di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Sigit, hal itu berkaitan dengan pemeriksaan CCTV di lokasi kejadian insiden baku tembak tersebut.
"Terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," ucap dia.
Atas hasil pemeriksaan itu, Kapolri Sigit mengeluarkan surat telegram khusus untuk memutasi keseluruhannya.
Meski demikian, Sigit tidak membeberkan secara pasti terkait mekanisme mutasi para personel tersebut.
Baca juga: HP dan Baju Dinas Milik Brigadir J Saat Kejadian Baku Tembak Kini Ditemukan, Sempat Disebut Hilang
"Malam hari ini saya keluarkan TR (telegram) khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yosua ke depan akan berjalan baik," kata dia.
Dirinya pun meyakini tim khusus Polri bakal terus bekerja guna membuat jelas kasus tersebut.
"Saya yakin timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarkat dan membuat terang peristiwa yang terjadi," ujar Sigit.
Polisi Bidik Tersangka Lain?
Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bharada E dalam kasus tersebut disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.