Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Kapolri Sebut Ada 3 Jenderal Bintang Satu yang Dimutasi Imbas Kematian Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut sudah ada 25 polisi diperiksa terkait kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tangkap Layar Kompas TV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers terkait perkembangan kasus Brigadir J di kantor Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Tim khusus Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 personelterkait kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kadiv Propram Polri nonaktif Ferdy Sambo. 

"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.

Baca juga: Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Pembunuhan, Ini Respons Pengacara Brigadir J

Adapun Pasal 338 KUHP tersebut berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Kemudian Pasal 55 berisi dua ayat yakni (1); mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Lalu, pada ayat (2) dikatakan bahwa Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Sementara itu untuk Pasal 56 KUHP berbunyi,

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Baca juga: Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Disebut Masih Terguncang dan Trauma Berat, Batal Hadiri Pemeriksaan LPSK

Menanggapi penetapan tersangka Bharada E, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso memberikan tanggapannya.

IPW menilai sudah tepat strategi penyidik Polri menetapkan Bharada E menggunakan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Artinya penyidik sedang membidik adanya tersangka lain yang turut serta bersama Bharada E melakukan pembunuhan pada Brgadir J atau yang membantu melakukan dengan menyediakan bantuan atas pembunuhan Brigadir J," ujar Teguh dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).

Ia menyebut bantuan dari pihak tersebut dapat berupa kesempatan, sarana atau keterangan.

IPW juga menduga, tewasnya Brigadir J tidak mungkin hanya melibatkan Bharada E saja.

Foto almarhum Brihadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan diduga Bharada E. Keluarga Brigadir J ungkap sosok Bharada E.
Foto almarhum Brihadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan diduga Bharada E. Keluarga Brigadir J ungkap sosok Bharada E. (Kolase Tribun Manado/HO/Instagram)

Sehingga ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggung jawaban pidana juga.

Walaupun tadi malam Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian sudah mengumumkan Bharada E sebagai tersangka di balik tewasnya Brigadir J, IPW menilai masih ada kemungkinan tersangka lainnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved