Polisi Tembak Polisi
Kapolri Sebut Ada 3 Jenderal Bintang Satu yang Dimutasi Imbas Kematian Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut sudah ada 25 polisi diperiksa terkait kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO,COM, JAKARTA - Kasus kematian Brigadir J kini berimbas pada mutasi sejumlah perwira polisi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut sudah ada 25 polisi diperiksa terkait kasus baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sigit merinci 25 anggota Polri yang diperiksa di antaranya 3 berpangkat perwira tinggi jenderal bintang satu, 5 orang Komisaris Besar Polisi (Kombes), 3 orang AKBP, 2 personel Kompol; 7 personel perwira pertama, dan 5 personel Bintara serta Tamtama.
"Dari kesatuan di Propam, Polresta, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan Bareskrim," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Irjen Sambo Sampaikan Belasungkawa Atas Kematian Brigadir J dan Meminta Maaf kepada Institusi Polri
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, didapati keseluruhannya dinyatakan Sigit melakukan pelanggaran kode etik terkait dengan olah TKP di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Sigit, hal itu berkaitan dengan pemeriksaan CCTV di lokasi kejadian insiden baku tembak tersebut.
"Terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," ucap dia.
Atas hasil pemeriksaan itu, Kapolri Sigit mengeluarkan surat telegram khusus untuk memutasi keseluruhannya.
Meski demikian, Sigit tidak membeberkan secara pasti terkait mekanisme mutasi para personel tersebut.
Baca juga: HP dan Baju Dinas Milik Brigadir J Saat Kejadian Baku Tembak Kini Ditemukan, Sempat Disebut Hilang
"Malam hari ini saya keluarkan TR (telegram) khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yosua ke depan akan berjalan baik," kata dia.
Dirinya pun meyakini tim khusus Polri bakal terus bekerja guna membuat jelas kasus tersebut.
"Saya yakin timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarkat dan membuat terang peristiwa yang terjadi," ujar Sigit.
Polisi Bidik Tersangka Lain?
Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bharada E dalam kasus tersebut disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.
Baca juga: Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Pembunuhan, Ini Respons Pengacara Brigadir J
Adapun Pasal 338 KUHP tersebut berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
Kemudian Pasal 55 berisi dua ayat yakni (1); mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Lalu, pada ayat (2) dikatakan bahwa Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Sementara itu untuk Pasal 56 KUHP berbunyi,
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Baca juga: Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Disebut Masih Terguncang dan Trauma Berat, Batal Hadiri Pemeriksaan LPSK
Menanggapi penetapan tersangka Bharada E, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso memberikan tanggapannya.
IPW menilai sudah tepat strategi penyidik Polri menetapkan Bharada E menggunakan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Artinya penyidik sedang membidik adanya tersangka lain yang turut serta bersama Bharada E melakukan pembunuhan pada Brgadir J atau yang membantu melakukan dengan menyediakan bantuan atas pembunuhan Brigadir J," ujar Teguh dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
Ia menyebut bantuan dari pihak tersebut dapat berupa kesempatan, sarana atau keterangan.
IPW juga menduga, tewasnya Brigadir J tidak mungkin hanya melibatkan Bharada E saja.

Sehingga ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggung jawaban pidana juga.
Walaupun tadi malam Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian sudah mengumumkan Bharada E sebagai tersangka di balik tewasnya Brigadir J, IPW menilai masih ada kemungkinan tersangka lainnya.
Dari penjelasan awal polisi, Brigadir J tewas usai baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Menurut polisi, baku tembak itu dipicu oleh Brigadir J yang melakukan pelecehan dan pengancaman berupa penondongan senjata ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo, PC.
Brigadir J pun meninggal dunia secara tragis akibat insiden penembakan itu.
Baca juga: Rekaman CCTV Kematian Brigadir J: Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Berlari ke Rumah Dinas,Istri Menangis
(*)