Polisi Tembak Polisi
Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Pembunuhan, Ini Respons Pengacara Brigadir J
Brigjen Andi Rian mengungkapkan, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Pada Rabu malam (3/8/2022), Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Brigjen Andi Rian, mengumumkan Bharada E sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat.
Brigjen Andi Rian mengungkapkan, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Irjen Fadil Imran Maafkan Nyoman Edi yang Menudingnya Terima Suap dari Ferdy Sambo di Wikipedia
"Malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara,"
"Pemeriksaan saksi juga kami rasa sudah cukup,"
"Bharada E ditetapkan sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian, Rabu (3/8/2022).
Dia mengatakan Bharada E kini berada di Mabes Polri, dan akan segera ditahan.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Ingin Berbicara dengan Istri Irjen Ferdy Sambo: Saya Akan Melindungi Ibu Putri
Berdasarkan keterangannya, pada kasus ini Bharada E bukan membela diri.
Pada hari ini ada 13 orang saksi tambahan yang diperiksa terkait meninggalnya anggota Polri asal Sungai Bahar yang bernama lengkap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.
Informasi yang dihimpun, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kadiv Propam Nonaktif, akan diperiksa oleh tim khusus untuk diminta keterangannya secara resmi, pada Kamis hari ini (4/8/2022).
"Kapasitasnya sebagai saksi. Sampai sekarang masih sebagai saksi ya," ungkap Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Mabes Polri, pada acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (3/8/2022) malam.
Baca juga: Sebelum Tewas di Kediaman Irjen Ferdi Sambo, Brigadir J Minta Sang Kekasih Vera Cari Pria Lain
Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua alias Brigadir J angkat bicara terkait penetapan Bharada E sebagai tersangka.
Ia menilai meski terlambat, penetapan satu orang tersangka dalam kasus ini patut diapresiasi.
"Puji Tuhan Elohim, sekalipun terlambat,"
"Namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan satu orang tersangka patut kita apreasiasi," kata Kamaruddin kepada Tribun Jambi, Rabu (3/7/2022), sekitar pukul 23:54 WIB.
Ia mengatakan, seharusnya Bharada E seharusnya sudah wajib menjadi tersangka dari hari pertama, yakni 7 Juli 2022.