Berita Sragen Terbaru
Malangnya Emak-emak di Sragen : Terjerat Bank Plecit, Putar Otak Buat Melunasi Utang, Malah Mencuri
Emak-emak di Sragen tertangkap basah ketika hendak mencuri di salah satu rumah warga Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
Bengisnya Bank Plecit
Polisi menggelar reka adegan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh bos bank plecit di di Aula Mapolres Wonogiri, Rabu (30/3/2022).
Pantauan TribunSolo.com, dari tiga tersangka yang sudah ditahan, hanya dua yang dihadirkan.
Dua tersangka yang dihadirkan yakni RH dan NR dengan didampingi kuasa hukum.
Sejumlah korban juga hadir beserta para saksi mata yang melihat peristiwa itu.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasatreskrim, AKP Supardi mengatakan ada 10 adegan reka ulang yang diperagakan dalam rekonstruksi itu.
"Dari sekian adegan, yang disangkal hanya satu yakni soal penempatan botol air mineral. Tapi faktanya setelah rekonstruksi berjalan, pelaku mengakui begitu juga korban dan saksi menguatkan," terang dia, kepada TribunSolo.com.
Supardi menjelaskan, dari sepuluh adegan rekonstruksi yang dilakukan tidak jauh berbeda dengan hasil penyelidikan yang dilakukan serta fakta yang ditemukan penyidik.
Dia memberikan gambaran umum proses rekonstruksi yang dilakukan.
Baca juga: Tampang Bos Bank Plecit Wonogiri & Istri yang Diduga Aniaya Ibu Hamil, Kini Loyo Pakai Baju Tahanan
Baca juga: Inilah Bos Bank Plecit & Istri, yang Diduga Aniaya Nasabah Wanita Hamil hingga Keguguran di Wonogiri
Dari awal datang, kata dia, tersangka R langsung melemparkan promis dan mengenai dahi kiri korban R.
Setelahnya, R juga mendekat dan melemparkan bungkusan sate ayam yang mana mengenai dahi sebelah kiri.
Tak cukup disitu, R juga menyiramkan air mineral ke tubuh korban serta menginjak kakinya.
"Setelah itu, tersangka N juga ikut menyiram air dan menjambak rambut R dari sisi kiri," jelas dia.
"Termasuk S, dia memukul dengan handphone ke wajah korban R," terang dia.
D isisi lain, Supardi mengatakan tidak hadirnya salah satu tersangka tak menghentikan jalannya proses rekonstruksi dugaan kasus penganiayaan.