Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Kini Diamankan di Mako Brimob, Pakar Hukum Jelaskan Proses Hukum Suami Putri Candrawathi
Fickar pun beranggapan kalau tempat khusus yang dibahasakan oleh Polri itu merupakan tempat penahanan untuk Ferdy Sambo.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar memberikan tanggapannya soal kabar Irjen Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
Sebelumnya beredar kabar, Ferdy Sambo sedang diamankan di tempat khusus atas karena diduga melanggar kode etik terkait olah tempat kejadian perkara (TKP) atas insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Namun Fickar menyatakan, penempatan Irjen pol Ferdy Sambo di tempat khusus tersebut untuk memberikan penjagaan yang lebih ketat kepada yang bersangkutan, mengingat Ferdy Sambo merupakan Jenderal Perwira Tinggi Polri.
Baca juga: Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob Diduga karena Ambil Rekaman CCTV, Kini Rumahnya Tak Boleh Didekati
"Ya karena FS (Ferdy Sambo) termasuk petinggi di Polri maka penahanannya harus di tempat yang penjagaannya lebih ketat, karena tidak mustahil bisa terjadi pengerahan pasukan yang merupakan simpatisan tersangka," kata Fickar kepada Tribunnewscom, Minggu (7/8/2022).
Fickar pun beranggapan kalau tempat khusus yang dibahasakan oleh Polri itu merupakan tempat penahanan untuk Ferdy Sambo.
Menurutnya, dalam kasus ini Ferdy Sambo dinyatakan telah melanggar kode etik dan harus menjalani penahanan.
"Ya menurut saya itu ditahan dalam proses pidana, karena etik itu tidak mengenal menahan atau mengurung orang," ucapnya.
"Etik itu teguran atas perilaku," tukas dia.
Baca juga: Teka-teki Keberadaan Istri Ferdy Sambo Setelah Insiden Penembakan, Kuasa Hukum Beberkan Fakta Ini
Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengungkapkan kalau Irjen pol Ferdy Sambo kini sedang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dedi menjelaskan, mantan Kadiv Propam Polri itu akan ditempatkan di tempat khusus tersebut selama 30 hari.
Menurut Dedi, durasi tersebut sebagaimana informasi dari inspektorat khusus (Itsus).
"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Itsus (Inspektorat Khusus)," ucap Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/2022).
Penempatan terhadap Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 untuk diperiksa pada dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Ingin Berbicara dengan Istri Irjen Ferdy Sambo: Saya Akan Melindungi Ibu Putri
Kendati demikian, Dedi masih enggan memberikan penjelasan secara detail terkait tempat khusus tersebut.
Terkini, Mabes Polri menyebut status eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat ini belum menyandang status tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.