Polisi Tembak Polisi
Tangis Putri Candrawathi Pecah saat Datangi Mako Brimob : Saya Percaya dan Tulus Mencintai Suami
Putri Candrawathi dalam kesempatan itu juga menegaskan kalau dirinya mencintai dan mempercayai sang suami yakni Irjen pol Ferdy Sambo.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, DEPOK - Istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atau PC menangi sedih di hadapan awak media.
Momen itu terekam saat Putri Candrawathi menyambangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022).
Putri Candrawathi menyebut keluarganya sedang berada di masa yang sangat sulit.
Baca juga: Ferdy Sambo Kini Diamankan di Mako Brimob, Pakar Hukum Jelaskan Proses Hukum Suami Putri Candrawathi
"Saya mohon doa, biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini, dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," tutur Putri Candrawathi yang saat itu didampingi anak dan kuasa hukumnya Arman Hanis.
Ia lantas menyinggung kata memaafkan.
Sayangnya tidak jelas siapa sosok yang mendapat maaf darinya, apakah Ferdy Sambo atau Brigadir J?
Putri Candrawathi dalam kesempatan itu juga menegaskan kalau dirinya mencintai dan mempercayai sang suami yakni Irjen pol Ferdy Sambo.
Baca juga: Ajudan Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Pernah Pakai Parfum Putri Candrawathi, Pengacara: Mana Buktinya?
"Saya putri bersama anak-anak saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya," kata PC awak media saat menyambangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022).
Sementara itu, Arman Hanis, kuasa hukum yang mendampingi Putri Candrawathi, menjelaskan jika kedatangan pihaknya ke Mako Brimob Polri untuk menjenguk Ferdy Sambo.
Arman menyebut pihaknya turut membawa pakaian untuk Ferdy Sambo.
"Kuasa hukum Pak FS hari ini datang ke Mako Brimob utk membawa pakaian kepada Pak FS dan membesuk beliau," tutur Arman.
Meski demikian, pihaknya mengaku belum diberikan izin untuk dapat bertemu dengan Ferdy Sambo.
Pasalnya kata dia, sampai sore ini pihaknya belum diberikan izin untuk dapat menemui langsung mantan Kadiv Propam Polri.

"Tapi hari ini belum sempat ketemu. Belum diberikan izin, mudah-mudahan besok atau hari-hari berikutnya bisa diberikan izin," tukas dia.
Adapun Putri Candrawathi ke Mako Brimob sekaligus menjadi kali pertama baginya tampil di hadapan media dan publik sejak kasus penembakan Brigadir J dan pelecehan terhadap dirinya bergulir.
Ramai diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas dengan luka tembak di rumah Dinas Ferdy Sambo.
Dari keterangan polisi saat itu, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Polisi mengatakan peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo.
Brigadir J disebut sempat mengancam istri Sambo dengan menodongkan pistol.
Dalam perkembangannya, pihak keluarga menduga banyak kejanggalan dalam kasus ini, misalnya soal CCTV di lokasi kejadian yang disebut semuanya rusak.
Kemudian ditemukannya luka tak wajar di tubuh Brigadir J, mulai dari luka memar, luka sayat, hingga luka gores di leher seperti bekas jeratan tali.
Ketika jenazah Brigadir J tiba di rumah duka di Jambi, Sabtu (9/7/2022), pihak keluarga sempat dilarang membuka peti jenazah.
Seperti diketahui, Bharada E belum lama ini melalui kuasa hukumnya, membuat pernyataan soal adanya perintah terkait penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan sosok yang memerintahkan itu merupakan atasan Bharada E langsung saat bertugas.

Dalam perjalanan kasus ini, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob karena diduga berperan dalam mengambil kamera CCTV yang ada di kediamannya terkait kasus kematian Brigadir J.
Sambo diduga melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus kematian Brigadir J.
Dirinya lantas dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri dan dimutasi sebagai perwira tinggi (pati Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri, Kamis (4/8/2022).
Sambo sendiri sudah dinonaktifkan sejak Senin (18/7/2022).
Putri Candrawathi Disebut Sudah Diperiksa Penyidik 3 Kali
Istri eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi rupanya telah beberapa kali diperiksa polisi terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut dikatakan oleh Sarmauli Simangunsong, tim kuasa hukum Putri Candrawathi.
Sarmauli mengatakan, istri Irjen Ferdy Sambo tersebut sudah diperiksa sebanyak tiga kali, pasca-insiden berdarah tersebut.
Diketahui Brigadir J tewas pada Jumat (8/7/2022) di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Namun kasus tersebut baru mencuat ke publik pada Senin (11/7/2022).
Sementara Sarmauli Simangunsong mengatakan, Putri Candrawathi telah dimintai keterangan penyidik pada tanggal 9, 11, dan 21 Juli 2022.
Artinya satu hari pasca-tewasnya Brigadir J, dan pada saat kejadian maut tersebut mulai terkuak ke publik.
Sedangkan pada pemeriksaan yang diklaim dilakukan Putri Candrawathi pada 21 Juli 2022 tak ada satupun media yang mengetahuinya.
"Ibu Putri Candrawathi adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Ibu Putri Caandrawathi telah memberikan keterangan pada tanggal 9,11, dan 21 Juli 2022," kata Sarmauli dalam konferensi pers, Kamis (4/8/2022), dikutip dari TribunJakarta.com.
Bharada E Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Usman Hamid: Kemungkinan Ada Otak Pembunuhan
Usman Hamid selaku Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia mengatakan kemungkinan ada orang lain yang menjadi otak pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Di mana seperti diketahui Bharada Eliezer atau Bharada E, telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Bharada E ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pemeriksaan saksi pun sudah dianggap cukup.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Kemungkinan Ada Otak Pembunuhan

Usman Hamid mengatakan kemungkinan adanya otak pembunuhan lantaran berdasarkan pada Bharada E yang disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
“Ada kemungkinan orang lain yang menjadi otak pembunuhan karena pihak kepolisian menggunakan rujukan pada pasal 55 dan pasal 56 hukum pidana,” katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (3/8/2022).
Usman Hamid mengatakan, pasal 55 ini bicara bukan saja seseorang yang melakukan perbuatan pidana dalam hal ini pasal 338 pembunuhan, tetapi juga orang yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.
“Kalau kita ingat kembali pembicaraan terdahulu memang ini tidak sekedar aksi menggunakan senjata dan peluru, tetapi juga menggunakan kekerasan lainnya terhadap Brigadir Yosua.”
“Dan jika itu bisa dibuktikan oleh pihak kepolisian maka kita akan mengerti mengapa luka-luka di tubuh Brigadir J itu memberikan kesan adanya penyiksaan,” lanjut Usman Hamid.
Menurutnya hal tersebut membutuhkan suatu perkembangan yang lebih lanjut tentang siapa yang menyuruh melakukan itu (penyiksaan).
Dan siapa saja selain Bharada E yang turut serta melakukan itu (pembunuhan).
Di mana bila menggunakan pasal 56 hukum pidana, siapa saja yang turut membantu perbuatan pembunuhan tersebut.
(*)