Viral
Viral Sopir Merokok Sambil Berkendara dan Buang Abu di Jalanan, Terancam Denda Rp 750 Ribu
Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar larangan merokok saat mengemudi dapat dikenai sanksi.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Sanksi pengemudi yang merokok
Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar larangan merokok maupun pengendara yang tidak berkonsentrasi penuh saat mengemudi dapat dikenai sanksi.
Sanksi itu diatur dalam UU LLAJ pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pelaku dapat dikenai ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling besar Rp 750.000.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis pasal tersebut.
(*)