Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Deretan Jenderal yang Turun Gunung Periksa Ferdy Sambo, Dipimpin Langsung Wakapolri

Pemeriksa Irjen Ferdy Sambo itu dipimpin Komjen Gatot Eddy Pramono yang didampingi Irwasum Polri hingga Kepala Bareskrim Polri.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase tribunnews
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo 

“Perkembangannya sebenarnya cepat kasus yang seperti itu yang punya code of silence (kode hening) di sebuah lingkungan,” kata Mahfud usai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (8/8/2022).

Menurut dia, bila dikatakan kasus ini berlarut larut maka hingga kini belum ada tersangkanya.

Belum ada orang diduga pelaku meski korban dan peristiwa sudah jelas ada dan terjadi.

Baca juga: Mahfud MD Singgung Soal Keamanan Bharada E: Polri dan LPSK akan Sangat Tercoreng Kalau Tidak Aman

Sedangkan, penyidik saat ini sudah menetapkan Bharada E dan Brigadir RR sebagai tersangka.

“Kalau tidak ada perubahan akan terjadi dark number ya, tidak ada pelakunya kan banyak dalam teori hukum ini kan pelakunya sudah ada korbannya jelas, kalau baca buku peradilan yang kan banyak sekali dark number tapi kan ini tidak,”katanya.

Pengungkapan kasus kematian Brigadir J sekarang ini, kata Mahfud, tinggal membuat konstruksi hukum yang jelas.

Oleh karenanya pemerintah meminta pengungkapan kasus kematian Brigadir J dilakukan secepat-cepatnya.

“Pokoknya secepat-cepatnya ndak ah belum berlarut- larut,” pungkasnya.

Perkembangan Kasus Brigadir J

Seperti diketahui Tim Khusus (Timsus) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan dua tersangka tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Keduanya adalah  Brigadir Ricky Rizal (RR)  dan Bharada E.

Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sementara Bharada E adalah sopir Putri.

Keduanya kini  ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga: 8 Pengakuan Bharada E : Sebut Ada Perintah Atasan hingga Sebenarnya Tak Berniat Bunuh Brigadir J

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved