Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Pemuda Arogan Asal Sukoharjo Ditangkap Polisi, Aniaya Tetangga Gegara Ditegur Pakai Knalpot Brong 

Aksi arogan pemuda di Sukoharjo berakhir Polisi. Dia tega menganiaya tetangga karena ditegur pakai knalpot brong.

Istimewa/Polres Sukoharjo
Pemuda penggunaan knalpot brong yang menganiaya tetangganya sendiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Aksi arogan ditunjukkan seorang pemuda pengguna knalpot brong di Sukoharjo.

Dia tega menganiaya tetangganya sendiri. 

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan pelaku adalah AMP (18) warga Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo

Adapun korban yang dianiaya adalah Sri Waluyo (38) yang merupakan tetangga pelaku sendiri.

Peristiwa itu terjadi pada 6 Februari lalu. 

"Kejadian penganiayaan itu bermula ketika pelaku mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak standar yang dibleyer-bleyerkan," kata dia, kepada TribunSolo.com, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Berantas Knalpot Brong Jadi Program Prioritas Polresta Solo, Bengkel Produsen Bakal Didekati

Kapolres menerangkan, korban yang saat itu merasa terganggu atas perbuatan pelaku yang membleyer-bleyerkan sepeda motornya. 

Kemudian korban menegur pelaku agar menghentikan aksinya yang menganggunya itu.

Setelah ditegur oleh korban, pelaku malah tidak terima. 

"Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban yang membuat korban memar serta mengalami pusing serta mual-mual," jelas AKBP Wahyu. 

Petugas Kepolisian yang mendapati kejadian itu, lanjut Kapolres, melakukan rangkaian penyelidikan dan ditemukan pelaku adalah AMP (18).

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500," pungkasnya. 

Ratusan Knalpot Brong Disita Polisi

Polisi mengamankan ratusan motor yang menggunakan knalpot brong di Simpang Empat Papahan, Desa Papahan, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Sabtu (29/5/2022).

Tindakan tegas diberikan berupa tilang.  

Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Yulianto mengatakan ada 217 pengendara motor yang ditilang polisi saat operasi yang belangsung Sabtu (28/5/2022) sekira pukul 20.30 WIB sampai pukul 23.00 WIB .

Baca juga: Niat Malam Minggu Muda-mudi di Karanganyar Batal, Puluhan Motor Disita: Pakai Knalpot Brong 

Baca juga: Begini Gaya Bupati Juliyatmono Musnahkan Knalpot Brong, Aksi Dilanjutkan Lempar Botol Miras

"Malam Minggu, kami melakukan operasi knalpot brong, hasilnya kami menemukan ada 217 pelanggar," ucap Yulianto, kepada TribunSolo.com, Minggu (29/5/2022).

Yulianto mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan sebagai penindakan kepada pengguna Jalan dengan sasaran pemakaian Knalpot tidak standar yang menimbulkan suara bising di Wilayah Hukum Polres Karanganyar.

Dia menuturkan, operasi tersebut diikuti dirinya, KBO Satlantas, Kanit Satlantas, serta 40 personel yang terdiri dari 28 Personil Satlantas dan 12 personil PHL.

"Dari 217 pelanggar, kami telah mengamankan 119 STNK, 6 SIM, dan 92 sepeda motor," ujar Yulianto.

Dia menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan secara konvensional namun tetap Humanis.

Ia mengaku selama proses operasi berlangsung, tidak ada komplain dari masyarakat  dengan pengawasan masing masing perwira Satlantas Polres Karanganyar.

"Selama operasi berjalan, terpantau aman, lancar dan terkendali,"pungkas Yulianto. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved