Berita Nasional

Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut Hukuman Setahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan M Kece

Jaksa mengatakan perbuatan Napoleon yang melumuri kotoran manusia ke wajah M Kece, bakal diingat korban seumur hidupnya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNNEWS Igman Ibrahim/YouTube Muhammad Kece
Irjen Napoleon Bonaparte yang menganiaya tersangka kasus penistaan agama YouTuber Muhammad Kece. 

TRIBUNSOLO.COM - Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece, dituntut hukuman satu tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (11/8/2022).

Jaksa menilai Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap M Kece.

Baca juga: Kemenkes Temukan Suspek Kasus Cacar Monyet Monkeypox di Cilegon, Banten

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan perbuatan Napoleon yang melumuri kotoran manusia ke wajah M Kece, bakal diingat korban seumur hidupnya.

"Bahwa perbuatan terdakwa yang melumuri kotoran manusia kepada saksi Muhammad Kosman alias M Kece, dilakukan terdakwa secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang."

Baca juga: Riesca Rose Tegaskan Dirinya Tak Lihat Laki-laki dari Uangnya: Saya Nggak Mau Sama Kang Sule

"Menjadi membuat perasaan tidak enak atau penderitaan secara fisik maupun psikologis yang akan diingat saksi seumur hidupnya," beber jaksa.

Pertimbangan jaksa menuntut hukuman setahun penjara, karena Napoleon kooperatif dalam proses persidangan. Juga, karena Napoleon dan M Kece sudah saling memaafkan.

Hal yang memberatkan, perbuatan Napoleon mengakibatkan M Kece luka-luka, dan dilakukan saat sedang menjalani hukuman.

Jaksa menilai Napoleon terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece, dituntut hukuman satu tahun penjara.
Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece, dituntut hukuman satu tahun penjara. 

Baca juga: Pria di Maluku Utara Tega Bunuh Istri, Mertua dan Adik Iparnya, Gara-gara Masalah Uang Adat

Jaksa mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte melanggar pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP subsider pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT, disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece.

Penganiayaan itu terjadi di dalam salah satu sel Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

Menyikapi tuntutan tersebut, Napoleon bakal mengajukan nota pembelaan alias pleidoi.

"Biarkan saja, itu mekanisme yang harus kita hormati. Itu hak jaksa untuk menyampaikan tuntutan."

Baca juga: Ramalan Zodiak Kamis 11 Agustus 2022: Leo Jangan Menyerah, Libra Siap-siap Rencanamu Batal

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved