Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Nama Dicatut Jadi Anggota Parpol ? Bisa Laporkan ke Bawaslu Lewat Link Pengaduan Ini

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai mempersiapkan diri menjelang pelaksanaan Pemilu Serentak pada tahun 2024 nanti.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Erlangga Bima
Kantor Bawaslu Wonogiri, Selasa (16/8/2022).  

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai mempersiapkan diri menjelang pelaksanaan Pemilu Serentak pada tahun 2024 nanti.

Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, mengatakan tanggal 1 Agustus sampai dengan 11 September mendatang merupakan tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik (Parpol).

Pada tahapan itu, masyarakat bisa ikut serta mengawasi dengan cara mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai anggota Parpol melalui infopemilu.kpu.go.id.

"Jika ternyata bukan anggota Parpol tetapi didata sebagai anggota Parpol, bisa langsung melapor ke Bawaslu melalui link yang kita sediakan, atau datang langsung ke kantor," kata dia, kepada TribunSolo.com, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Semasa Kecil Hidup di Wonogiri, Bima Sakti Paling Suka Makan Sepe Bakar, Apa Itu?

Baca juga: Bima Sakti Tak Lupa Wonogiri : Sempat Pulang Kampung Bersama Ayah, Usai Timnas Juara Piala AFF U-16

Bawaslu, lanjut Ali, telah menyediakan link aduan yang bisa diakses masyarakat. 

Berikut link pengaduan bawaslu : 

Klik link di sini 

Link tersebut bisa digunakan untuk melapor terkait keanggotaan Parpol.

Misalnya, seseorang sebenarnya anggota Parpol A namun dicatut namanya sebagai anggota Parpol B bahkan yang tidak bergabung dengan Parpol manapun namun namanya dicatut.

"Termasuk orang-orang dengan profesi yang dilarang berpartai seperti TNI, Polri, ASN maupun Kepala Desa tapi dicatut. Itu bisa melapor ke KPU atau Bawaslu bisa," jelas Ali.

Menurut Ali, pencatutan nama itu termasuk dalam pelanggaran, baik itu pelanggaran administrasi atau bahkan termasuk pelanggaran pidana.

"Kemungkinan pelanggaran pidana juga bisa karena mencatut identitas seseorang. Tapi dari Bawaslu, kita selesaikan dengan pelanggaran administrasi dan cukup perbaikan," terang dia.

Disisi lain, sejak posko pengaduan itu dibuka pada awal Agustus lalu, hingga saat ini belum ada aduan yang masuk ke pihaknya.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Sekda untuk mengimbau pada ASN, Kades maupun perangkat desa agar netral dan mengecek data dirinya di Sipol," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved