Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Razia Rumah Karaoke Ilegal di Desa Sobayan Klaten, Satpol PP Amankan 5 Orang saat Asyik Pesta Miras

Satpol PP Klaten berhasil mengamankan lima orang yang kedapatan pesta miras di rumah karaoke ilegal yang terdapat di Desa Sobayan, Pedan, Klaten

Istimewa/Dok. Satpol PP Kabupaten Sragen
Lima orang terjaring razia saat asyik pesta miras di rumah karaoke ilegal di Desa Sobayan, Pedan, Klaten, Selasa (16/8/2022). Satpol PP Klaten kemudian membawa tiga pria dan dua wanita itu ke Rumah Singgah Dinsos sebelum esok akan dibawa ke Polres Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klaten dan TNI-Polri melakukan operasi pekat di lokasi ilegal Dukuh Ngrendeng, Desa Sobayan, Kecamatan Pedan, Klaten, Selasa (16/8/2022).

Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan lima orang yang terdiri dari tiga pria dan dua wanita.

Mereka kedapatan melakukan pesta miras di salah satu rumah karaoke.

Baca juga: Gantikan Karnaval Budaya yang Vakum 2 Tahun, Pemkab Klaten Bakal Helat Festival Reog

Baca juga: Kisah Warijo, Penjual Es Puter Asal Klaten : Jerih Payah 45 Tahun Terbayar, Anak Sulung Lulus SMK

Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan mengatakan razia tersebut dilakukan atas aduan masyarakat yang resah terhadap kegiatan yang dilakukan di 5 rumah.

Rumah tersebut diduga dijadikan lokasi karaoke ilegal dan prostitusi.

"5 orang yang berhasil kita amankan (dalam satu rumah) itu berada di dalam ruangan saat karaoke sambil pesta miras," terangnya kepada TribunSolo.com.

"Untuk 2 orang wanita yang diamankan, indikasinya sebagai PSK atau LC," imbuhnya.

Operasi tersebut dilakukan sejak pukul 12.00 WIB hingga 15.30 WIB dengan 45 personel gabungan diturunkan.

Mereka meliputi 15 personel Satpol PP, 15 Personel TNI dan 15 lainnya merupakan personel Polri.

Baca juga: Cerita di Balik Omah Bendera di Krakitan Klaten : Dulu Rumah Wonosegoro, Pejuang Awal 1900-an 

Baca juga: Intip Keseruan Panjat Pinang di Rowo Jombor Klaten : Dilakukan di Atas Air, Berhadiah Motor & iPhone

Kegiatan itu juga dalam rangka penegakan Perda Kab. Klaten Nomor 27 Tahun 2002 tentang larangan pelacuran dan Nomor 12 Tahun 2013 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan.

"Dalam penyisiran dan penggrebekan dilokasi (rumah karaoke), semua rumah karaoke dipinggir lapangan Nodutan dalam keadaan terkunci digembok dari luar," ungkapnya.

Joko mengatakan jika ini adalah kali pertama operasi tersebut dapat berjalan baik meski tidak banyak yang diamankan oleh pihaknya.

"Operasi kali ini sedikit bocor, karena lokasi yang lain tutup saat kami lakukan razia," jelasnya.

Saat ini, kelima orang yang diamankan dilakukan pendataan dan untuk sementara waktu dititipkan ke Rumah Singgah DISOSP3AKB Kabupaten Klaten.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved