Pilpres 2024
Sudah 3 Partai dan Koalisi yang Bisa Usung Capres 2024 : Mulai PDIP, KIB dan Gerindra-PKB
Jika melihat aturan presidential threshold , pada Pilpres 2024 sudah ada 3 partai dan kelompok partai yang sudah bisa mencalonkan presiden sendiri.
Penulis: Tribun Network | Editor: Asep Abdullah Rowi
Ini menarik dinantikan, apakah partai-partai yang belum berkoalisi akan menentukan sikap untuk bergabung atau membuat poros sendiri.
Meskipun Pilpres masih cukup lama sekitar dua tahun ke depan.
Baca juga: Koalisi Pilpres 2024 Terbentuk dari KIB hingga Gerindra-PKB : Gimana PDIP, Demokrat, PKS dan NasDem?
Pengamat Politik dan Kebijakan, Dosen Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta, Danis TS Wahidin menjelaskan soal koalisi yang bisa mengusung capres.
Namun, sejauh belum ada calon presiden (capres) yang terdaftar, koalisi masih bisa berubah.
"Koalisi tidak bisa katakan koalisi permanen, karena politik itu the art of possibility, politik kemungkinan, perubahan sampai detik terakhir," katanya dikutip dari Tribunnews, Senin (15/8/2022).
"Kalau titik temu ideologi, historis, program dan kepentingan poling itu belum ketemu equilibrium, garis normal antar berapa kepentingan, masih bisa kita katakan koalisi yang rapuh,” jelas dia.
Namun, lanjut dia, keberadaan koalisi politik sangat penting dalam iklim demokrasi.
"Koalisi partai politik adalah hal yang harus dilakukan untuk membangun kebersamaan politik,” ucap Danis.
Umumnya, model koalisi yang dibangun bernafas nasionalis-religius. Dengan adanya berbagai koalisi ini, dapat dipastikan akan ada 3-4 calon dalam pemilu mendatang.
Mereka adalah calon-calon yang baru, segar, memiliki visi-misi, bukti bahwa kaderisasi, semangat kebangsaan tidak mengalami stagnasi, dan demokrasi berjalan secara dinamis.
Setiap koalisi nantinya akan mengajukan siapa capres dan cawapres dan visi misi mereka.
Aturan Presidential Threshold
Dikutip dari Kompas.com, aturan presidential threshold Pemilu presiden di Indonesia mensyaratkan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Artinya, seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden harus memenuhi besaran ambang batas tersebut.
Ketentuan tentang ambang batas itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Yunarto Wijaya Sebut Prabowo Subianto Bisa Menangi Pilpres, Asal Saingannya Bukan Ganjar dan Anies
Baca juga: Potret Mesranya Ganjar dan Erick Thohir di Solo: Sempat Satu Mobil, Kode Pilpres 2024?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Partai-politik-peserta-pemilu-2024-yang-memilki-kursi-di-DPR.jpg)