Pilpres 2024

Sudah 3 Partai dan Koalisi yang Bisa Usung Capres 2024 : Mulai PDIP, KIB dan Gerindra-PKB

Jika melihat aturan presidential threshold , pada Pilpres 2024 sudah ada 3 partai dan kelompok partai yang sudah bisa mencalonkan presiden sendiri.

Penulis: Tribun Network | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Istimewa
Partai politik peserta pemilu 2024 yang memilki kursi di DPR RI. Di mana kini untuk menyambut 2024 mendatang, sudah ada poros KIB dan Gerindra-PKB, sementara PDIP, kemudian NasDem, PKS dan Demokrat belum bersikap. 

TRIBUNSOLO.COM - Jika melihat aturan presidential threshold (PT), pada Pilpres 2024 sudah ada 3 partai dan kelompok partai (koalisi) yang sudah bisa mencalonkan presiden sendiri.

Pertama PDI Perjuangan (PDIP) memilik 128 kursi atau 19,33 suara di nasional yang dipastikan bisa mengusung capres sendiri.

Sementara itu, ada kumpulan partai yang sudah berkoalisi sehingga sudah tentu memiliki suara berlipat demi bisa mengusung capres.

Di antaranya Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan membuat Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) pada awal Juni 2022 lalu.

Bergabungnya Golkar yang memiliki 12,31 persen, PAN 6,84 persen dan PPP 4,52 persen, maka mereka kini mengantongi 23, 67 persen.

Adapun di dalam DPR RI, Golkar mempunyai 85 kursi, PAN 44 dan PPP 19 kursi dengan total jika digabungkan menjadi 148 kursi.

Dua bulan setelah itu tepatnya 13 Agustus 2022, giliran Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sementara Gerindra yang memiliki 12,57 persen dan PKB 9,69 persen maka keduanya sudah mengumpulkan 22,26 persen.

Baca juga: Beda Sikap Andika Perkasa dan Gatot Nurmantyo saat Diusung Jadi Bakal Capres

Baca juga: Hasto Ungkap Kriteria Capres 2024 PDIP yang Bakal Dipilih Megawati, Harus Kuat dalam Urusan Satu Ini

Kemudian di DPR RI, Gerindra 78 kursi dan PKB 54 kursi dengan total 132 kursi.

Di balik bersatunya KIB dan Gerindra-PKB, ada sejumlah partai yang memiliki wakil di DPR di antaranya PDIP belum menentukan sikap.

Memang partai pemenang Pemilu 29 itu memilik 128 kursi atau 19,33 suara di nasional yang dipastikan bisa mengusung capres sendiri.

Sama dengan PDIP, tiga partai lain yakni Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat belum memutuskan koalisi.

Padahal jika bergabung, NasDem memiliki 9,05 persen, Demokrat 7,77 persen dan PKS 8,21 persen.

Jika digabungkan maka mendapatkan suara 25.03 persen, kemudian kursi di DPR menembus 163 kursi.

Meskipun sempat berkali-kali bertemu melakukan komunikasi politik.

Ini menarik dinantikan, apakah partai-partai yang belum berkoalisi akan menentukan sikap untuk bergabung atau membuat poros sendiri.

Meskipun Pilpres masih cukup lama sekitar dua tahun ke depan.

Baca juga: Koalisi Pilpres 2024 Terbentuk dari KIB hingga Gerindra-PKB : Gimana PDIP, Demokrat, PKS dan NasDem?

Pengamat Politik dan Kebijakan, Dosen Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta, Danis TS Wahidin menjelaskan soal koalisi yang bisa mengusung capres.

Namun, sejauh belum ada calon presiden (capres) yang terdaftar, koalisi masih bisa berubah.

"Koalisi tidak bisa katakan koalisi permanen, karena politik itu the art of possibility, politik kemungkinan, perubahan sampai detik terakhir," katanya dikutip dari Tribunnews, Senin (15/8/2022).

"Kalau titik temu ideologi, historis, program dan kepentingan poling itu belum ketemu equilibrium, garis normal antar berapa kepentingan, masih bisa kita katakan koalisi yang rapuh,” jelas dia.

Namun, lanjut dia, keberadaan koalisi politik sangat penting dalam iklim demokrasi.

"Koalisi partai politik adalah hal yang harus dilakukan untuk membangun kebersamaan politik,” ucap Danis.

Umumnya, model koalisi yang dibangun bernafas nasionalis-religius. Dengan adanya berbagai koalisi ini, dapat dipastikan akan ada 3-4 calon dalam pemilu mendatang.

Mereka adalah calon-calon yang baru, segar, memiliki visi-misi, bukti bahwa kaderisasi, semangat kebangsaan tidak mengalami stagnasi, dan demokrasi berjalan secara dinamis.

Setiap koalisi nantinya akan mengajukan siapa capres dan cawapres dan visi misi mereka.

Aturan Presidential Threshold

Dikutip dari Kompas.com, aturan presidential threshold Pemilu presiden di Indonesia mensyaratkan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

Artinya, seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden harus memenuhi besaran ambang batas tersebut.

Ketentuan tentang ambang batas itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: Yunarto Wijaya Sebut Prabowo Subianto Bisa Menangi Pilpres, Asal Saingannya Bukan Ganjar dan Anies

Baca juga: Potret Mesranya Ganjar dan Erick Thohir di Solo: Sempat Satu Mobil, Kode Pilpres 2024? 

Pasal 222 UU Pemilu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dengan ketentuan tersebut, seseorang harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik jika hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Ketentuan mengenai presidential threshold itu menghilangkan kemugkinan munculnya calon presiden dan calon wakil presiden perseorangan.

Pada pilpres tahun 2004, 2009, dan 2014, digunakan perolehan jumlah kursi DPR atau suara sah nasional partai dari hasil Pemilu Legislatif (Pileg) yang dilaksanakan sebelumnya sebagai presidential threshold.

Saat itu, pileg dilaksanakan beberapa bulan sebelum pilpres.

Sementara, pada Pilpres 2019, ambang batas yang digunakan adalah perolehan jumlah kursi DPR atau suara sah nasional partai dari Pileg periode sebelumnya atau 2014.

Ini karena pelaksaan Pilpres dan Pileg 2019 dilaksanakan serentak pada April 2019.

Oleh karena hari pemungutan suara Pilpres 2024 lagi-lagi akan digelar serentak dengan pileg pada 14 Februari 2024, maka, ambang batas yang akan digunakan pada Pilpres 2024 adalah perolehan jumlah kursi DPR atau suara sah nasional partai pada Pileg 2019.

Adapun jumlah total kursi di DPR saat ini sebanyak 575.

Untuk memenuhi ambang batas pencalonan presiden, partai politik atau gabungan partai politik sedikitnya harus memiliki 20 persen dari 575 kursi DPR RI.

Jika dikalkulasi, 20 persen dari 575 kursi akan menghasilkan 115 kursi.

Artinya, partai politik atau gabungan partai politik paling tidak harus memiliki 115 kursi di DPR RI untuk dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selain menggunakan perhitungan jumlah kursi di DPR, cara lainnya untuk memenuhi ambang batas pencalonan presiden di Pilpres 2024 ialah mendapat perolehan suara minimal 25 persen di Pileg 2019. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved