Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Tukang Becak dan Jukir Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Eks Makam Bong Mojo

Dua orang kini sudah ditetapkan kasus jual beli Makam Bong Mojo. Keduanya adalah tukang parkir dan tukang becak di kawasan tersebut.

Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Tara Wahyu Nor Vitriani
Dua Tersangka berinisial G (60) yang berprofesi sebagai tukang becak dan S (40) yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir). Mereka terlibat kasus jual beli eks lahan bong mojo. 

Bahkan, dari ratusan yang sudah berdiri, beberapa diantaranya sudah bersertifikat.

Kapolresta menuturkan, pemeriksaan sertfikat lahan di kawasan Bong Mojo itu akan dilakukan pada tahap 2.

Saat ini, pihaknya masih fokus untuk memintai ketarangan sejumalah saksi, baik dari Warga, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, BPKAD Solo.

Baca juga: Dua Orang Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Tanah di Bong Mojo Solo, Siapa Mereka?

Hasilnya, mereka yang menempati lahan Bong Mojo membeli lahan tersebut dari oknum.

"Jual belinya mulai dari harga Rp250.000, 500.000, 700.000, 8.500.000, hingga 24 juta," ujarnya.

Dengan membayarkan sejumlah uang kepada oknum, warga yang menempati lahan di Bong Mojo mendapat tanah satu kavling.

Praktik jual beli tanah itu sudah bertahun-tahun dilakukan, hingga ada ratusan bangunan berdiri.

"Penghuninya tak hanya dari warga Solo saja, ada warga Solo Raya, bahkan luar Solo Raya," ucapnya.

Bangunan itu berdiri di atas lahan milik Pemkot Solo dengan HP nomor 59, 62, dan 71.

Pihak kepolisian pun telah melakukan sosialisasi kepada warga atas penggunaan lahan atas hak Pemkot Solo.

Serta larangan-larangan yang dilakukan diatas lahan yang bukan miliknya.

"Mereka menyadari apa yang mereka lakukan salah," pungkasnya.  

Dua Berpotensi Tersangka

Sejumlah orang ditetapkan sebagai saksi, atas kasus dugaan jual beli lahan di kawasan Bong Mojo, Kecamatan Jebres, Solo.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 19 warga, Dinas terkait dari Pemkot Solo, serta pihak lain yang terkait akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved