Berita Solo Terbaru
Awalnya Garang, Pelaku Balap Liar di Solo Tampak Loyo, Maaf Tak Cukup Kini Dijerat Pasal Berlapis
Publik Kota Solo dihebohkan dengan aksi balap liar di Jalan Slamet Riyadi yang notabene ramai dengan pengendara.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Publik Kota Solo dihebohkan dengan aksi balap liar di Jalan Slamet Riyadi yang notabene ramai dengan pengendara.
Kini, setelah aksinya viral pelaku balap liar dengan mobil Toyota Innova dan Mitsubishi Pajero Sport diciduk polisi.
Potret keduanya berbanding terbalik dengan aksinya yang garang saat balapan.
Keduanya tertunduk lesu menyampaikan permintaan maaf usai dimintai keterangan, satu di antara yakni pengemudi Innova Irdan (21) asal Kabupaten Boyolali.
"Dengan ini, saya minta maaf atas perbuatan saya yaitu balap liar yang saya lakukan pada tanggal 28 Juni 2022 jam 01.00 WIB, di Simpang Empat Purwosari," katanya di halaman kantor Polisi.
Dia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Kepada warga Solo, Bapak Wali Kota, jajaran Polresta Surakarta, dengan ini saya berjanji tidak akan melakukan balap liar tersebut di kota Solo maupun kota lainnya dan dengan ini saya bertanggung jawab," ucapnya.
Tak hanya pengemudi, permintaan maaf juga disampaikan oleh Elang, selaku pembuat video balap liar itu.
Baca juga: Inilah Rasiman, Pelatih Sementara Persis Solo Usai Jacksen F Tiago Mundur, Sudah 6 Bulan di Solo
Baca juga: Viral di Solo : Balapan Liar Mobil di Jalan Slamet Riyadi, Aksinya Dilaporkan Wali Kota Gibran
"Saya mewakili teman-teman saya ingin meminta maaf sebesar-besar kepada seluruh warga Kota Solo, atas apa yang telah saya perbuat, dan teman-teman saya perbuat," kata dia.
"Kami mengakui kesalahan kami, dan sangat menyesali perbuatan kami," imbuhnya.
Kompol Kasatlantas Kompol Agus Santoso mengatakan, penindakan hukum yang dilakukan tidak hanya sanksi tilang saja.
Maaf diterima, tetapi proses hukum bisa berjalan.
"Penindakan hukum yang kita lakukan itu akan kenakan tindakan pidana dengan pasal berlapis," aku dia kepada TribunSolo.com, Sabtu (20/8/2022).
"Kita bisa gunakan pasal 297 undang-undang lalu lintas yang tentang balap liar, itu ancaman hukumannya satu tahun penjara dan denda Rp 3 juta," ujarnya.