Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Awalnya Garang, Pelaku Balap Liar di Solo Tampak Loyo, Maaf Tak Cukup Kini Dijerat Pasal Berlapis

Publik Kota Solo dihebohkan dengan aksi balap liar di Jalan Slamet Riyadi yang notabene ramai dengan pengendara.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Dok Polresta Solo
Pelaku balap liar dengan mobil Toyota Innova dan Mitsubishi Pajero Sport di Jalan Slamet Riyadi, kawasan Purwosari, Kota Solo diciduk polisi. Keduanya dijerat pasal berlapis, meski sudah minta maaf. 

Tak hanya itu, ada Pasal 274 di mana mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, dengan sanksi pidananya bisa satu tahun penjara dengan denda Rp 24 juta.

"Belum selesai, ada Pasal 311 mengemudikan dengan cara yang membahayakan baik nyawa maupun barang itu ancaman hukumannya satu tahun penjara dan denda Rp 3 juta," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya berhasil mengidentifikasi kedua kendaraan yang terlibat balap liar pada tanggal 28 Juni 2022 lalu.

Baca juga: Viral di Solo : Balapan Liar Mobil di Jalan Slamet Riyadi, Aksinya Dilaporkan Wali Kota Gibran

Baca juga: Tengah Isoman, Gibran Masih Aktif di Medsos, Jawab Video Balapan Liar hingga Pelayanan Publik

Hal ini membuat, pengemudi mobil yang terlibat balap liar itu, dikenakan sanksi oleh pihak kepolisian.

"Pengemudi yang melakukan pelanggaran telah dilakukan penegakan hukum dengan menggunakan berita acara singkat terhadap pelanggaran yang terjadi. Selain penegakan hukum," kata Ade.

Pengemudi disebut juga meminta maaf secara terbuka, atas perbuatan yang mereka lakukan.

Selain itu, kendaraan yang terlibat balap liar, saat ini masih disita pihak kepolisian.

"Untuk mobil yang digunakan balak liar sudah disita sebagai barang bukti penegakan hukum yang dilakukan Polresta Solo," ujar Ade.

Viral di Solo : Balapan Liar Mobil

Sebelum ditangkap, video balapan liar mobil di Kota Solo viral di media sosial.

Bahkan video tersebut sampai ditanggapi Wali KIota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Video tersebut diposting akun @myname_ap yang memperlihatkan dua mobil yang tengah melakukan balap liar di simpang empat Purwosari hingga Flyover Purwosari, Jalan Slamet Riyadi.

Mobil tersebut ancang-ancang setelah lampu merah Canter Point, yang selanjutnya menuju ke arah barat atau Solo Square.

"Nuwun sewu @PEMKOT_SOLO & pak wali @gibran_tweet, apakah simpang purwosari memang dibolehkan untuk ajang balap drag?," tulisnya dalam posingan yang diunggah pada Senin (15/8/2022).

Wali Kota Gibran langsung menanggapinya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved