Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Ini Dua Peran Besarnya dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi dalam kasus itu berperan untuk menggiring Brigadir Yosua ke tempat kejadian perkara (TKP).
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri Candrawathi dalam kasus itu berperan untuk menggiring Brigadir Yosua ke tempat kejadian perkara (TKP).
Bahkan, Putri Candrawathi bersama Ferdy Sambo menjanjikan sejumlah uang untuk para pelaku.
Baca juga: LBH PP Muhammadiyah Sebut Kasus Ferdy Sambo Jadi Momentum Reformasi di Tubuh Polri : Usut Tuntas
Melansir dari Tribunnews.com, Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Jumat (19/8/2022).
Putri Candrawathi terekam CCTV terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut, Putri diduga menjadi salah satu orang yang menggiring Brigadir J ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun peristiwa pembunuhan terjadi setelah Putri Candrawathi, Brigadir J, dan rombongan tiba dari Magelang.
Baca juga: Putri Candrawathi Belum Ditahan, Istri Ferdy Sambo Minta Waktu 7 Hari untuk Proses Penyembuhan Sakit
Mereka sebelumnya singgah di rumah Ferdy Sambo di Saguling.
Putri Candrawathi diduga menggiring Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya ke Duren Tiga.
"(Perannya) mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, Almarhum J," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).
Putri juga diduga ikut mengikuti skenario pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh Sambo.

Selain itu, Putri juga menjanjikan sejumlah uang kepada para pelaku.
"(Putri) bersama FS (Ferdy Sambo) menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," kata Agus, seperti diberitakan Tribunnews.
Lebih lanjut, Putri ternyata juga berada di lantai 3 rumah saat Ferdy Sambo memberian perintah pembunuhan kepada Bharada E dan Brigadir RR.
Baca juga: Tanggapan Polri dan PPATK soal Tudingan Irjen Ferdy Sambo Bobol Uang dari ATM Brigadir J Rp200 Juta
Timsus bentukaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat ini sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM.