Berita Karanganyar Terbaru
Ketahuan Main Judi Kartu, 7 Pria Asal Karanganyar Dibekuk Polisi : Uang Senilai Jutaan Rupiah Disita
Akibat bermain judi kartu jenis domino dan remi, tujuh pria Karanganyar diamankan di dua lokasi berbeda. Mereka kini menghadapi ancaman 10 tahun bui
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Sebanyak 7 orang di Kabupaten Karanganyar harus berurusan dengan kepolisian setempat.
Pasalnya 7 orang tersebut telah kedapatan berjudi kartu di wilayah hukum Polres Karanganyar.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Setiyanto mengatakan mereka diamankan karena tindak perjudian jenis kartu domino dan remi.
Baca juga: Judi Togel Hongkong & Qiu-qiu di Kecamatan Bulu Sukoharjo Terbongkar, 7 Orang Terancam 10 Tahun Bui
Baca juga: Siapa RM? Selebgram Punya 700 Ribu Follower Kini Terlibat Kasus Judi Online, Raup Jutaan Rupiah
"Ketujuh tersangka diamankan dari dua lokasi yakni di Wilayah Jaten, dan Kebakramat," kata Setiyanto kepada TribunSolo.com, Selasa (23/8/2022).
Setiyanto mengatakan selain menangkap 7 pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Mulai dari dua set kartu remi, uang tunai Rp 1,3 juta, dan uang cuk sebesar Rp 50 ribu dari lokasi perjudian di wilayah Jaten, Karanganyar.
Sedangkan di wilayah Kebakkramat, Karanganyar, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dua set kartu domino, uang tunai Rp 300 ribu, dan satu buah tikar yang digunakan untuk menggelar perjudian tersebut.
"Mereka diketahui kedapatan menggelar perjudian jenis kartu domino dan remi, masing-masing yakni Jaten yang berjumlah tiga orang, dan Kebakramat berjumlah empat orang," ujar Setiyanto.
Baca juga: Asyik Main Judi, 10 Warga Wonogiri Digerebek Polisi: Temukan Total Rp 4 Juta
Baca juga: Jawaban Kominfo soal Situs Diduga Judi Online Muncul di Halaman PSE : Itu Bisa Main Tanpa Uang
Dia mengungkapkan, penangkapan ketujuh tersangka perjudian tersebut merupakan aksi Polres Karanganyar dalam mendukung komitmen jajaran Polda Jawa Tengah untuk memberantas perjudian.
Tujuh pelaku tindak perjudian itu lantas dikirim untuk digelar perkara dalam kegiatan ungkap kasus tindak perjudian di jajaran Polda Jateng, pada Senin (22/8/2022) siang.
"Atas tindakan yang dilakukan oleh ketujuh pelaku, mereka kita jerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan," tutur Setiyono.
Sementara itu, Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo, mengatakan secara tegas, untuk memberantas tindak pidana perjudian di Kabupaten Karanganyar.
Dia mengaku tak akan segan menindak untuk siapa saja yang kedapatan melakukan tindak pidana perjudian di wilayah hukum Karanganyar.
"Kami juga mengharapkan agar masyarakat untuk bisa bersikap proaktif dalam bersama - sama menciptakan situasi kondusifitas masyarakat khususnya warga Karanganyar," singkat Danang.
(*)