Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Judi Togel Hongkong & Qiu-qiu di Kecamatan Bulu Sukoharjo Terbongkar, 7 Orang Terancam 10 Tahun Bui

Tujuh orang harus bersiap mendekam di balik jeruji besi akibat berjudi. Praktek judi Togel Hongkong dan Qiu-qiu itu terbongkar oleh Polres Sukoharjo

Istimewa/Dok. Polres Sukoharjo
Tujuh orang diamankan oleh kepolisian Sukoharjo pada Sabtu (20/8) lalu. Mereka kedapatan melakukan praktek judi Togel Hongkong dan Qiu-qiu. Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Aktivitas perjudian di wilayah Kecamatan Bulu, Sukoharjo berhasil diendus Polisi Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan pada Sabtu (20/8/2022) lalu pihaknya membongkar judi online jenis Togel Hongkong di Desa Puron.

Wahyu menerangkan, cara main judi online di Desa Puron itu dengan cara tebak angka 3 digit yang sudah dipasang bandar di website.

Baca juga: Remaja Diduga Klitih Diamankan di Kartasura Sukoharjo, Bawa Senjata Gear

Baca juga: Asyik Main Judi, 10 Warga Wonogiri Digerebek Polisi: Temukan Total Rp 4 Juta

"Jadi para pemainnya ini adalah menggunakan akun facebook masing-masing dan para pemain mengisi sesuai jumlah uang yang akan dipasangkan," kata Wahyu, kepada TribunSolo.com, Senin (22/8/2022).

Wahyu menjelaskan, dari pembongkaran praktik perjudian online tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 2 pelaku yaitu H (36) dan TI (33).

Menurutnya, para pemain judi itu akan memasang angka tebakannya. Sebelum itu, pemain harus mengisi sejumlah uang yang ditaruhkan.

Adapun taruhan yang dipasang di judi Togel Hongkong itu berkisar mulai dari Rp 5 ribu hingga tak terbatas.

Judi itu dimulai pukul 20.00 - 21.00 WIB dan angka yang telah disediakan bandar keluar pada pukul 23.00 WIB.

"Kita amankan 2 pelaku. 1 pelaku yang melakukan ajakan lewat komentar di facebook, dan 1 pelaku yang memasang taruhan judi," jelasnya.

Baca juga: Siapa RM? Selebgram Punya 700 Ribu Follower Kini Terlibat Kasus Judi Online, Raup Jutaan Rupiah

Baca juga: Gara-gara Mabuk, 2 Pemuda asal Sukoharjo Gagal Joget Bareng Abah Lala di Taman Balekambang Solo

Atas perbuatannya, pemain judi itu dijerat Pasal 303 KUH Pidana dan Pasal 303 bis ayat 1 KUH Pidana dan atau Pasal 45 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah.

Selain praktik judi online Togel Hongkong, pihaknya juga membongkar praktik perjudian qiu-qiu di wilayah yang sama.

Dalam pengungkapan tersebut, kata dia, petugas kepolisian mengamankan 5 orang, yakni W (39), BH (25), DW (22), SN (31) dan SNAA (25).

"Kelima pelaku dijerat Pasal Pelaku dijerat Pasal 303 KUH Pidana dan Pasal 303 bis KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah," pungkasnya. 

Asyik Main Judi, 10 Warga Wonogiri Digerebek Polisi

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved