Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Viral SPBU Tolak Pembayaran Uang Rupiah Baru, Pertamina Buka Suara, Jelaskan Kejadian Sebenarnya

Mengenai hal yang menimpa pelanggan Pertamina tersebut, Nikho pun memastikan, hal tersebut tidak akan terulang kembali.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Tara Wahyu Nor Vitriani
Menteri Keuangan dan Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 (Uang TE 2022) di Jakarta, Kamis (18/8/2022). Belakangan viral di media sosial, SPBU Pertamina tolak uang baru. 

TRIBUNSOLO.COM, BANDAR LAMPUNG  -- Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan buka suara soal viral kejadian SPBU menolak pembayaran uang Rupiah baru.

Tjahyo Nikho Indrawan menyebut kejadian itu terjadi di Pertamina Jalan Pagar Alam, Bandar Lampung

Dirinya pun mengonfirmasi, saat itu petugas SPBU belum mengetahui wujud asli uang Rupiah baru yang beredar.

Baca juga: Kapan Harga Pertalite Naik Jadi Rp 10 Ribu? Pertamina Ternyata Masih Tunggu Arahan Pemerintah

"Iya, (petugas) belum tahu itu pastinya," ujar Nikho, saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/8/2022).

Mengenai hal yang menimpa pelanggan Pertamina tersebut, Nikho pun memastikan, hal tersebut tidak akan terulang kembali.

Adapun Pertamina sebelumnya merespons soal unggahan video warganet tidak bisa membeli BBM dengan uang baru pecahan Rp 50.000, viral di media sosial.

"Saya membeli minyak memakai uang baru ini tidak berlaku di Pertamina, Pertamina saya membeli minyak di daerah Jalan Pagar Alam atau di samping asrama. Saya membeli minyak menggunakan uang ini dan dikatakan tidak diterima," kata seseorang dalam video berdurasi 44 detik yang diunggah oleh akun TikTok ini pada Minggu (21/8/2022).

Baca juga: Stok Pertalite Menipis, Pertamina Tunggu Perintah Presiden Jokowi Batasi Masyarakat Beli Pertalite

Dalam narasi beredar, kejadian berlangsung pada Sabtu, 20 Agustus 2022 pukul 13.45 WIB di Pertamina Jalan Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung.

Pihak Pertamina sendiri menegaskan, semua uang baru Rupiah yang telah diluncurkan pemerintah sejak 17 Agustus 2022 adalah sah sebagai alat pembayaran di SPBU mana pun di seluruh Indonesia.

"Saat ini, Pertamina sudah menerima uang baru sebagai alat bayar," imbuhnya.

Kejadian ini pun menjadi evaluasi bagi Pertamina.

Agar kejadian serupa tidak berulang, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi uang baru kepada petugas-petugas SPBU di Indonesia.

Diberitakan, Jumat (19/8/2022), Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022 pada Kamis (18/8/2022).

Ketujuh Uang Rupiah baru ini terdiri dari pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.

Uang Rupiah baru itu resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Indonesia mulai 17 Agustus 2022.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved