Berita Solo Terbaru
Dua Bus AKAP Nekat Lewat Kawasan Ngarsopuro Solo, Langsung Kena Tilang
Dua Bus AKAP ditilang saat melewati kawasan Ngarsopuro. Sebab, bus tersebut melewati jalur yang bukan rutenya melintas.
Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tara Wahyu NV
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polresta Solo menindak dua bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) yang melintas di Kawasan Ngarsopuro, Solo pada Kamis (25/8/2022).
Penindakan tersebut dilakukan karena kendaraan berat tersebut melintas di jalan yang bukan rutenya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Surakarta, Ari Wibowo mengatakan, pihaknya bersama Satlantas Polresta Surakarta langsung melakukan penindakan di tempat dengan mekanisme pengenaan tilang pada pengemudi armada tersebut.
"Hari ini kami tindak dua bus yang nekat masuk rute tersebut dengan pengenaan tilang dari pihak kepolisian," katanya, Kamis (25/8/2022).
Ari mengungkapkan, sopir tersebut beralasan menghindari kepadatan dan berbagai alasan lainnya.
Kedua sopir armada itu sengaja melintas di rute yang tidak semestinya.
Baca juga: ETLE Sampai Tugu Boto Klodran, Ini Kriteria Jalan di Karanganyar yang Jadi Sasaran Tilang Elektronik
"Pilihan kita memang terbatas untuk pengalihannya, jadi kendaraan yang melintas itu memang sengaja masuk ke jalur ini," terangnya.
Padahal sesuai aturan, kendaraan berat seperti bus besar itu mestinya melintas melalui jalan Yos Sudarso - jalan Veteran, jalan Honggowongso (Pasar Kembang) - jalan Gajah Mada (Stasiun Balapan) - jalan S. Parman - Terminal Tirtonadi.
Dirinya mengungkapkan, cukup banyak yang melintas di jalur ini untuk menghindari kepadatan di rute resminya sekarang.
"Biasanya sopir-sopir ini akan menginfokan ke rekannya yang lain untuk menghindari kawasan tersebut," terangnya.
"Biasanya baru jera kalau surat jalan mereka tersita semua, misalnya kartu uji, sim, stnk baru balik ke rute resmi," lanjutnya.
Cara Bayar Tilang Elektronik
Beberapa dari Anda mungkin sedang mencari cara bayar tilang elektronik secara online.
Untuk diketahui ada dua cara bayar denda tilang online yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya.
Baca juga: Tilang ETLE Tak Pandang Bulu: Plat Luar Kota yang Melanggar di Sukoharjo Bisa Kena Tilang
Namun, sebelum membayar denda tilang online, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi.
Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari.
Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.
Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.
Berikut cara membayar denda tilang online:
1. Cara bayar denda tilang online melalui teller BRI:
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.
- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
2. Cara bayar denda tilang online melalui ATM BRI:
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Baca juga: Hasil Operasi ETLE Karanganyar : Ada 518 Pengendara Dapat Surat Tilang, Paling Banyak Tak Pakai Helm
3. Cara bayar denda tilang online melalui Mobile Banking BRI:
- Login aplikasi BRI Mobile.
- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
- Masukkan PIN.
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
4. Cara bayar denda tilang online melalui Internet Banking BRI:
- Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
- Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
- Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
- Masukkan password dan mToken.
- Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.
- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
5. Cara bayar denda tilang online melalui EDC BRI:
- Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
- Swipe kartu Debit BRI Anda.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Masukkan PIN.
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
- Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Baca juga: Siap-siap! 3.144 Surat Cinta alias Tilang ETLE Dikirimkan ke Warga Wonogiri, Kamu Termasuk Nggak?
6. Cara bayar denda tilang online melalui bank lain:
- Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
- Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
(Kontan.co.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Dua-Bus-yang-melintas-di-Ngarsopuro.jpg)