Polisi Tembak Polisi

Keuntungan Bagi Ferdy Sambo Jika Kapolri Terima Pengunduran Dirinya, Bisa Dapat Uang Pensiun

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan Sambo sudah mengajukan surat pengunduran diri.

Tayang:
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
kolase Tribunnews.com/Instagram@divpropampolri
Kolase foto Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri mengundurkan diri sebagai anggota Polri. 

Meski demikian, Dedi tidak mau berbicara banyak mengenai kemungkinan Sambo dipecat melalui sidang etik itu.

Hasil keputusan terhadap Sambo baru diputuskan apabila sidang etik sudah digelar.

Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sampai saat ini menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Putri bernama Kuat Maruf.

Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E. Dia sempat berbelasungkawa atas kematian Brigadir J.
Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E. Dia sempat berbelasungkawa atas kematian Brigadir J. (Istimewa via TRIBUNNEWS.com)

Kelimanya dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Menurut keterangan Mabes Polri, Bharada E diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Bharada E juga menyebut Ferdy Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah dengan tujuan supaya seolah-olah terjadi baku tembak.

Berdasarkan pengakuan Sambo, dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi akibat martabat keluarganya dilukai dalam sebuah kejadian di Magelang, Jawa Tengah.

Ferdy Sambo saat ini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Sementara itu, Bharada E ditahan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri. Putri sampai saat ini belum menjalani proses hukum dengan alasan sakit.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved