Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Puluhan Ribu Kendaraan di Karanganyar Belum Lunasi Pajak : Angkanya Capai Rp44,031 M Per Juli 2022

Jumlah pajak kendaraan bermotor yang belum dibayarkan per Juli 2022 di Kabupaten Karanganyar cukup fantastis. Angkanya mencapai Rp44,031 miliar

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Kantor Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Karanganyar, Selasa (23/8/2022). Tercatat ada puluhan ribu kendaraan bermotor yang belum melunasi pajaknya di Kabupaten Karanganyar. Per Juli 2022, disebut Rp44,031 M belum dibayarkan para pemilik kendaraan. 

"Ini kami lakukan agar karyawan di instasi pemerintah makin patuh taat pajak," ujar Totok.

Wilayah yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Cek Jadwalnya

Sejumlah wilayah kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022.

Ada wilayah yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan 2022 hingga akhir tahun nanti.

Adapun program pemutihan pajak kendaraan 2022 ini memiliki berbagai keuntungan dan keringanan bagi pemilik kendaraan yang wajib membayar pajak.

Baca juga: Meski Belum Berikan Izin Pendirian, BKD Karanganyar Tetap Pungut Pajak Restoran & Retribusi Daerah 

Inilah daftar wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan 2022, dilansir dari berbagai sumber:

1. Banten

Pemerintah Provinsi Banten memberlakukan program pemutihan pajak 2022 sejak 18 Agustus 2022 sampai 31 Desember 2022. 

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar meyebut, dengan ini masyarakat bisa membayar pajak kendaraan tanpa dikenai denda sesuai Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2022.

"Salah satu cara kita merawat wajib pajak agar wajib pajak mendapatkan stimulus dari kita, kita melakukan penghapusan denda untuk meringankan wajib pajak," kata Al Muktabar, dilansir dari Kompas.com. Kamis (18/8/2022).

Keringanan juga diberikan untuk denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, dan pengurangan pokok PKB dari luar Provinsi Banten.

Baca juga: Bikin Anak Muda Sadar Pajak Lewat Pajak Bertutur Kanwil DJP Jateng II : 30 Kampus Ikut Serta

2. Kalimantan Timur

Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim menggelar pemutihan pajak kendaraan 2022 hingga 31 Oktober 2022 mendatang.

Terdapatsejumlah relaksasi yang didapat dari program ini antara lain:

Pembayaran pajak kendaraan dari 0 hari sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, maka mendapat diskon sebanyak 2 persen.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved