Berita Karanganyar Terbaru
Puluhan Ribu Kendaraan di Karanganyar Belum Lunasi Pajak : Angkanya Capai Rp44,031 M Per Juli 2022
Jumlah pajak kendaraan bermotor yang belum dibayarkan per Juli 2022 di Kabupaten Karanganyar cukup fantastis. Angkanya mencapai Rp44,031 miliar
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Puluhan ribu pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Karanganyar belum membayarkan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Meskipun begitu, Kabupaten Karanganyar termasuk kabupaten yang masyarakatnya masih taat membayar pajak kendaraan bermotor.
Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Karanganyar, Totok Hardiyanto mengatakan jumlah Pajak Kendaraan Bermotor yang belum terbayarkan saat Juli 2022 mencapai Rp52 miliar.
Dia menuturkan sampai Juli 2022, ada penunggak Pajak Kendaraan Bermotor yang membayar sekitar Rp7,9 miliar atau 15 persen.
Baca juga: NU Karanganyar Minta Kebijakan Sekolah 5 Hari Dievaluasi, Disebut Berimbas ke Pergaulan Bebas
Baca juga: Ngunduh Mantu Masih Awal 2023, Rumah Pribadi Bupati Karanganyar Sepi Aktivitas & Karangan Bunga
Sehingga pada Juli 2022 sekitar Rp44,031 miliar tercatat sebagai piutang pajak.
"Piutang Pajak Kendaraan Bermotor tersebut dihitung dari Juli 2020 sampai Juli 2022, sedangkan ada 90 ribu kendaraan bermotor di Kabupaten Karanganyar yang belum lunas pajak," kata Totok, TribunSolo.com, Selasa (23/8/2022).
Totok mengatakan penurunan angka piutang pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Karanganyar karena pihaknya telah melayangkan surat tagihan pajak kepada para pemilik kendaraan tersebut.
Dia menuturkan, pihaknya masih menemukan kendala dalam menagih piutang tersebut.
Sebab masih banyak kendaraan yang belum terbayar pajaknya masuk ke pemilik sebelumnya, padahal kendaraan tersebut sudah berpindah tangan.
"Sehingga saat kami layangkan surat tagihan ke pemilik motor tersebut, yang dikirimkan ternyata kendaraannya sudah dijual," ungkap Totok.
Baca juga: Persiapan Persika Karanganyar Sambut Liga 3 Indonesia : Sudah Rekrut 20 Pemain, Masih Berburu 3 Lagi
Baca juga: Begini Rekayasa Lalu Lintas dari Karanganyar ke Solo saat Proyek Renovasi Jembatan Jurug Dimulai
Ia menjelaskan, pihaknya tak hanya mengirimkan surat tagihan ke pemilik kendaraan pribadi yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor saja.
Namun pemilik kendaraan plat merah yang menunggak pajak kendaraan bermotor juga tak luput dari surat tagihan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari inspeksi pajak kendaraan tersebut merupakan pelaksanaan dari program Gerakan Disiplin Pajak Untuk Rakyat (Gadis Pantura) yang merupakan program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ia mengeklaim tingkat kepatuhan warga Kabupaten Karanganyar dalam membayar pajak kendaraan bermotor termasuk yang tertinggi di Jawa Tengah.