Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Pemkab Sukoharjo Terbitkan SE Imbau ASN Beli Beras Lokal : Agar Bisa Bantu Petani

Pemkab Sukoharjo meminta ASN ikut membantu petani di Kabupaten Sukoharjo, khususnya dalam pemasaran beras lokal.

Editor: Aji Bramastra
TribunSolo.com/Asep Abdullah
Ilustrasi. 

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemkab Sukoharjo meminta ASN ikut membantu petani di Kabupaten Sukoharjo, khususnya dalam pemasaran beras lokal.

Caranya, ASN di Sukoharjo diminta untuk membeli produk beras lokal.

Baca juga: BRT Trans Jateng Koridor Solo-Sukoharjo-Wonogiri Dinilai Punya Banyak Manfaat : Hemat Penggunaan BBM

Imbauan ASN membeli beras lokal ini tertuang dalam SE Sekda Sukoharjo tentang Gerakan Membeli Beras Sukoharjo tertanggal 8 Agustus 2022.

Dalam SE tersebut dijelaskan, beras yang dijual adalah beras premium dengan harga Rp 11 ribu per kilogram.

Pembelian dilakukan dengan cara potong gaji dan tidak ada paksaan.

Potong gaji dilakukan karena sekarang ini gaji ASN sudah langsung ke atas nama rekening pribadi.

Sekda Sukoharjo, Widodo mengatakan, tujuan utama Gerakan Membeli Beras Sukoharjo bagi ASN ini adalah dalam rangka membantu dan menyerap produk gabah petani Sukoharjo.

Terlebih saat ini beras surplus.

Sehingga untuk membantu penyerapan bagi petani ada gerakan tersebut.

"Ini sifatnya imbauan tidak ada kewajiban. Tujuannya jelas agar hasil petani di Kabupaten Sukoharjo semakin dikenal dan membantu petani. Jadi program ini adalah bentuk kepedulian pemerintah pada petani," jelas Sekda.

Dijelaskan, stok beras di Kabupaten Sukoharjo tahun 2021 sebanyak 184.449 ton dan kebutuhannya 80.217 ton.

Sehingga ada surplus sebanyak 104.232 ton. Padahal produksi padi terus digenjot dengan hadirnya program IP 400.

Artinya ke depan, surplus beras di Sukoharjo akan lebih besar lagi dibandingkan dengan tahun 2021.

"Sekali lagi ini adalah murni upaya pemerintah untuk membantu petani dalam memasarkan produk petani. Kenapa harus ASN, karena ASN juga bagian dari pemerintah jadi tidak ada salahnya ikut membantu para petani," imbuhnya.

Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang gajinya sudah minus.

Widodo mengatakan, mereka yang gajinya minus boleh tidak mengambil beras tersebut.

"Tidak ada paksaan, tidak ada kewajiban sifatnya adalah imbauan," tegas Widodo.

Bukan Monopoli

Sekda Sukoharjo, Widodo, juga meluruskan isu monopoli penyedia beras, karena hanya ada satu CV Semangat Baru yang melayani pembelian.

Widodo mengatakan, kebijakan diambil hanya semata-mata lebih memudahkan dalam pelayanan serta kontrol kualitas beras.

Selain itu, CV tersebut juga sudah menjalin kerjasama dengan Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras (Perpadi) Sukoharjo serta Badan Usaha Milik Petani (BUMP) Sukoharjo.

"Jadi intinya Pemkab itu ingin membantu petani dan memfasilitasinya. Bahwa ada SE itu sifatnya adalah imbauan tidak memaksa. Kalau bukan pemerintah, siapa lagi yang akan membantu petani kita, khususnya di Kabupaten Sukoharjo."

Terpisah, Narwan, dari CV Semangat Baru mengatakan, selama ini sudah bekerjasama terkait dengan pengadaan beras dan pemasaran beras dengan pemerintah.

"Beras atau gabah yang kami ambil itu dari petani Sukoharjo yang dihimpun oleh Perpadi dan BUMP. Perpadi dan BUMP itu ambilnya dari petani Sukoharjo langsung," kata Marwan.

Sementara Sigit, dari Perpadi Sukoharjo mengapresiasi Pemkab Sukoharjo yang sudah merealisasikan rencana pembelian beras petani dari Sukoharjo. Sebab rencana tersebut sudah lama sekali diwacanakan namun baru terrealisasi.

"Anggota Perpadi Sukoharjo jumlahnya ratusan tetapi yang terdata resmi ada 32 UD penggilingan beras. Jadi kami menyerap langsung dari petani di Sukoharjo," jelas Sigit. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved