Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Rektor UNS Tak Setuju Usulan DPR RI Hapus Jalur Mandiri di Semua PTN Gegara Kasus Suap Rektor Unila

Usulan penghapusan jalur mandiri di semua PTN usai kasus suap Rektor Unila dalam penerimaan jalur mandiri dinilai tidak tepat oleh Rektor UNS

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Tribunsolo.com/Rahmat Jiwandono
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho. 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Eka Fitriani 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho menanggapi usulan penghapusan penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri oleh Komisi X DPR RI.

“Sistem penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri Indonesia, termasuk jalur seleksi mandiri yang dilaksanaan oleh perguruan tinggi selama ini adalah sistem yang handal, sudah teruji,” kata Jamal, kepada TribunSolo.com, Jumat (26/8/2022).

“Selain itu sudah tidak diragukan akuntabilitasnya, karena terbukti telah dilaksanakan selama lebih dari 10 tahun terakhir, dengan terus melaksanakan pemantauan dan evaluasi,” katanya.

Baca juga: KPK Tangkap Rektor Unila, Karomani Diduga Pasang Tarif Rp100-350 Juta untuk Luluskan Calon Mahasiswa

Baca juga: Disparpora Khawatirkan Perbaikan Jembatan Jurug Solo Bakal Turunkan Kunjungan Wisata di Karanganyar

Seleksi jalur mandiri saat ini memang sudah memiliki ketentuan dalam perundang-undangan yakni dalam Permendikbud No 6 Tahun 2020.

Penerimaan mahasiswa baru dilakukan di perguruan tinggi melalui tiga jalur.

Ketiga jalur itu yakni Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) berbasis nilai rapor, Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) UTBK dan seleksi mandiri.

Dia mengatakan tidak setuju dengan usulan penghapusan seleksi jalur mandiri.

“Seleksi jalur mandiri telah digunakan sekitar 122 perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia,” katanya.

Namun, Jamal menyarankan ada perbaikan sistem dalam PMB jalur mandiri di Unila agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

"Saya tidak setuju (penghapusan seleksi jalur mandiri). Kalau ini satu universitas sedangkan PTN ada 122 dan masalahnya itu di sana maka diperbaiki saja (jalur mandiri) yang ada di sana, yang lain tetap berjalan baik," terang Jamal.

Baca juga: Potret Rumah Mewah Karomani, Rektor Unila yang Terima Suap Calon Mahasiswa, Mobilnya Berjejer

Baca juga: Tepis Rumor Penyebab Kematian ABG di Bengawan Solo, Keluarga : Sudah Menerima, Tak Tuduh Siapapun

Jamal menyarankan ada perbaikan sistem dalam PMB jalur mandiri di Unila agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengusulkan agar jalur mandiri seleksi penerimaan mahasiswa baru (PMB) di perguruan tinggi negeri (PTN) dihapuskan karena tak transparan dan akuntabel.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim saat ini tengah memonitor adanya desakan agar jalur mandiri masuk universitas negeri dihapus.

Desakan tersebut muncul usai eks Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani ditangkap KPK karena menerima uang suap dari penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. 

KPK Tangkap Rektor Unila, Pasang Tarif Rp100-350 Juta untuk Luluskan Calon Mahasiswa

Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ditangkap KPK berkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 di Lampung.

Penangkapan yang dilakukan Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Karomani itu terjadi pada Jumat (19/8/2022).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, penangkapan terhadap pejabat Kampus Unila dilakukan setelah Komisi Antirasuah menerima informasi adanya dugaan penerimaan suap terkait pendaftaran mahasiswa baru.

Baca juga: Mukti Agung Terjaring OTT KPK, Harta Kekayaan Justru Merosot Rp 7 Miliar saat Jabat Bupati Pemalang

Asep mengatakan, tim dari Kedeputian Bidang Penindakan kemudian melakukan pengejaran untuk melakukan penangkapan secara slimultan ke beberapa lokasi, dari Lampung, Bandung hingga Bali.

Di Bandung, KPK menangkap Karomani dan ajudannya Adi Triwibowo, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung Budi Sutomo, serta Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri.

"Pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM (Karomani), BS (Budi Sutomo), MB (Muhammad Basri) dan AT (Adi Triwibowo) beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar," ujar Asep dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022).

KPK secara bersamaan juga bergerak mengamankan uang tunai senilai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank senilai Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar di wilayah di Lampung.

Baca juga: Mardani Maming Dijerat KPK di Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan, Sebut Urusan Tahun 2011

Dalam kegiatan di Lampung itu, KPK menangkap Dekan Fakultas Teknik Universitas Lampung Helmy Fitriawan, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi, dan dosen Mualimin.

Kemudian, tim KPK juga melakukan penangkapan terhadap pihak swasta bernama Andi Desfiandi di Bali.

"Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Asep.

KPK menjelaskan, Karomani sebagai rektor memiliki wewenang untuk menentukan kelulusan calon mahasiswa baru yang masuk melalui Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun 2022.

Baca juga: Profil Mardani Maming, Politikus PDIP yang Kini Jadi DPO KPK: Eks Bupati Dua Periode Berharta Rp44 M

Melalui kewenangannnya, Karomani kemudian memerintahkan bawahannya untuk menyeleksi secara personal peserta Simala.

Lantas, bawahannya yang merupakan pejabat di lingkungan Unila lantas mengumpulkan orangtua mahasiswa untuk meminta uang agar calon mahasiswa tersebut dinyatakan lulus Simanila.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Karomani diduga mematok tarif mulai dari Rp 100 juta hingga 350 juta.

“Nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Ghufron.

Baca juga: Profil Lili Pintauli yang Putuskan Mundur dari Jabatan Wakil Ketua KPK, Hartanya Capai Rp2,22 Miliar

Dari perhitungan KPK, jumlah keseluruhan suap yang diterima Karomani diperkirakan telah mencapai Rp 5 miliar lebih.

Sebagian uang tersebut sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani. 

Sementara itu, sejumlah uang lainnya telah dialihkan dalam bentuk emas batangan dan lainnya.

"Atas perintah Karomani, uang tersebut telah dialihkan bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar,” kata Ghufron.

KPK dalam kasus ini menetapkan Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka penerima suap.

KPK juga menetapkan satu pihak dari keluarga mahasiswa bernama Andi Desfiandi sebagai tersangka pemberi suap.

Minta Maaf

Setelah ditetapkan sebagai tersangka Karomani menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia.

Permintaan maaf ini ia sampaikan ketika dirinya hendak dibawa petugas KPK ke rumah tahanan (rutan) di Gedung Merah Putih.

“Ya saya mohon maaf lah pada masyarakat pendidikan Indonesia,” kata Karomani.

Karomani enggan memberikan penjelasan maupun bantahan terkait dugaan suap yang menjeratnya. 

Dirinya hanya meminta publik melihat dugaan kasus suap tersebut di meja hijau.

“Selanjutnya kita lihat di persidangan,” kata Karomani.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved